Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Pejabat Samsat Malingping Diduga Ubah Plat Kendaraan Dinas, Aktivis Minta Evaluasi

×

Pejabat Samsat Malingping Diduga Ubah Plat Kendaraan Dinas, Aktivis Minta Evaluasi

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – Aktivis kepemudaan, M. Febi Pirmansyah, mengkritisi dugaan tindakan seorang pejabat di UPT Samsat Malingping berinisial D yang diduga mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan dinas berplat merah menjadi plat putih. Selain itu, ia juga menyoroti dugaan rendahnya tingkat kehadiran pejabat tersebut pada hari Senin dan Jumat.

Menurut Febi, penggunaan kendaraan dinas pemerintah telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur bahwa kendaraan milik instansi pemerintah wajib menggunakan TNKB berlatar merah dengan tulisan putih. Oleh karena itu, apabila terdapat penggantian plat kendaraan dinas menjadi plat biasa tanpa mekanisme yang sesuai ketentuan, maka hal tersebut perlu mendapat klarifikasi dari pihak terkait.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Mobil dinas merupakan aset negara yang penggunaannya harus transparan dan sesuai aturan. Jika benar terdapat pejabat yang mengganti plat merah menjadi plat biasa, maka hal tersebut patut diklarifikasi dan dievaluasi oleh instansi terkait,” ujar Febi, Sabtu (13/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas juga berkaitan dengan ketentuan disiplin dan pengelolaan aset negara. Kendaraan dinas diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan dan penggunaannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain persoalan kendaraan dinas, Febi turut menyoroti dugaan minimnya kehadiran pejabat berinisial D di kantor pada hari Senin dan Jumat. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perlu dilakukan evaluasi sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Pejabat publik dan ASN seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan. Karena itu kami meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Samsat Malingping, Agus Suryadi, menyatakan bahwa dirinya telah memberikan teguran kepada yang bersangkutan dan memerintahkan agar TNKB kendaraan dinas tersebut dikembalikan sesuai ketentuan.

“Saat saya mengetahui hal tersebut, saya sudah menegur dan memerintahkan kepada yang bersangkutan agar plat mobil dinas segera diganti dengan plat yang aslinya,” ujar Agus.

Febi menambahkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan aset negara dan kedisiplinan ASN merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, dan berintegritas. Ia berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh instansi berwenang guna menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan.

 

(Red

 

Example 120x600