Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & Persidangan

KI Pusat Gelar Sidang Awal Sengketa Informasi Terminal Khusus PT Semen Lebak

×

KI Pusat Gelar Sidang Awal Sengketa Informasi Terminal Khusus PT Semen Lebak

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang awal sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 026/XI/KIP-PS/2020 pada Senin (9/2/2026). Sengketa tersebut mempertemukan Budi Supriadi selaku Pemohon dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebagai Termohon.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Akuntabel KI Pusat dan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn, didampingi Anggota Majelis Komisioner Samrotunnajah Ismail dan Arya Sandhiyudha.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Agenda persidangan awal difokuskan pada pemeriksaan legal standing para pihak. Dalam persidangan tersebut, kedua belah pihak hadir. Namun, Majelis Komisioner mencatat Termohon belum membawa identitas lengkap sehingga diminta untuk melengkapi dokumen pada sidang berikutnya.

Dalam permohonannya, Budi Supriadi mengajukan dua permintaan informasi. Pertama, salinan atau soft copy Surat Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lokasi Terminal Khusus PT Semen Lebak di Jogjogan, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kedua, salinan atau soft copy Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX357/PP008 tentang pemberian izin pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus PT Semen Lebak di lokasi yang sama.

Majelis Komisioner kemudian melakukan klarifikasi kepada Pemohon mengenai relevansi informasi yang diminta. Pemohon menyatakan bahwa dokumen tersebut masih relevan dan dibutuhkan. Majelis juga mengklarifikasi batasan waktu kepada para pihak terkait kelanjutan proses persidangan ke pokok perkara.

Dalam persidangan, Majelis menanyakan kepada Termohon mengenai sifat informasi yang dimohonkan, apakah terbuka atau tertutup. Termohon menyampaikan bahwa informasi tersebut bersifat terbuka.

Berdasarkan keterangan tersebut, Majelis Komisioner menilai bahwa informasi yang dimohonkan termasuk kategori informasi terbuka. Oleh karena itu, persidangan dilanjutkan ke tahap mediasi.

“Karena informasi yang diminta terbuka, maka agenda selanjutnya adalah mediasi, untuk memastikan apakah informasi yang diberikan Termohon sudah sesuai dengan yang dimohonkan Pemohon,” ujar Rospita dalam persidangan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi hingga tercapai kesepakatan antara para pihak.

(Sumber: Keterangan Resmi Tim Humas KI Pusat, Laporan/Foto: Rosyie Liana)

Example 120x600