Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & Persidangan

KI Pusat Gelar Sidang Awal Sengketa Informasi ICW vs Kemenkes, Termohon Diminta Lengkapi Dokumen

×

KI Pusat Gelar Sidang Awal Sengketa Informasi ICW vs Kemenkes, Termohon Diminta Lengkapi Dokumen

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM — Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang awal sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 044/XII/KIP-PS/2021 antara Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai Pemohon dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai Termohon, Senin (9/2/2026).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Akuntabel KI Pusat tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn, didampingi Anggota Majelis Komisioner Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Agenda sidang awal difokuskan pada pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak sebelum memasuki pokok perkara. Dalam persidangan, kedua belah pihak hadir. Namun, Termohon belum membawa dokumen lengkap yang diperlukan.

Majelis Komisioner meminta agar dokumen tersebut dibawa pada sidang berikutnya. Meski demikian, atas kesepakatan Pemohon, sidang tetap dilanjutkan sesuai agenda.

Dalam jalannya persidangan, Majelis menanyakan relevansi permintaan informasi yang diajukan oleh Pemohon. ICW menegaskan bahwa informasi yang dimohonkan masih relevan dan dibutuhkan.

Majelis juga melakukan klarifikasi terkait batasan waktu permohonan serta mempertanyakan apakah keenam poin informasi yang diminta bersifat terbuka atau termasuk informasi yang dikecualikan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa terhadap informasi yang dimohonkan perlu dilakukan uji konsekuensi untuk menentukan status keterbukaannya.

“Ini akan kami lakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dimohonkan, dan kemungkinan akan kami sampaikan pada persidangan selanjutnya,” ujar perwakilan Termohon dalam sidang.

Majelis kemudian meminta Termohon untuk membawa surat kuasa resmi serta hasil uji konsekuensi terhadap poin permintaan informasi, khususnya poin 5 dan 6, serta memberikan kejelasan terhadap poin 1 hingga 4.

Sidang awal tersebut akhirnya dinyatakan diskors dan akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dokumen dan hasil uji konsekuensi dari Termohon.

(Tim Humas KI Pusat – Laporan/Foto: Rosyie Liana)

Example 120x600