Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganDewan PersPERS

Sengketa Informasi Dewan Pers Disidangkan di KI Pusat, Majelis Putuskan Lanjut ke Tahap Mediasi

×

Sengketa Informasi Dewan Pers Disidangkan di KI Pusat, Majelis Putuskan Lanjut ke Tahap Mediasi

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar dua sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik pada Selasa (10/2/2026) di Ruang Sidang KI Pusat, Jakarta. Kedua persidangan tersebut dihadiri oleh para pihak dan dipimpin oleh Majelis Komisioner KI Pusat.

Sidang pertama dengan nomor register 050/X/KIP-PSI/2025 mempertemukan Greenpeace sebagai Pemohon melawan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebagai Termohon. Sidang dipimpin oleh Syawaludin selaku Ketua Majelis, didampingi Handoko Agung Saputro dan Gede Narayana sebagai Anggota Majelis.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Agenda persidangan berupa pemeriksaan awal untuk menilai legal standing para pihak. Dalam permohonannya, Greenpeace meminta informasi terkait status terkini perizinan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan nikel yang telah dicabut Pemerintah Indonesia, yakni:

  • PT Anugerah Surya Pratama
  • PT Nurham
  • PT Mulia Raymond Perkasa
  • PT Kawei Sejahtera Mining

Informasi yang dimohonkan meliputi Surat Keputusan (SK) pencabutan resmi serta tahapan pencabutan IUP yang berada di bawah kewenangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Komisioner memutuskan untuk menskor sidang karena pihak Termohon belum melengkapi surat kuasa. Majelis meminta agar dokumen tersebut dilengkapi dan disampaikan pada sidang berikutnya.

Sementara itu, pada sidang kedua dengan nomor register 093/XI/KIP-PSI/2025, Jurnalis Maestro Indonesia sebagai Pemohon bersengketa dengan Dewan Pers sebagai Termohon. Sidang dipimpin oleh Handoko Agung Saputro selaku Ketua Majelis, dengan Syawaludin dan Gede Narayana sebagai Anggota Majelis.

Pada perkara ini, Majelis juga melakukan pemeriksaan awal terkait legal standing. Informasi yang dimohonkan meliputi:

  • Rencana Kerja Anggaran (RKA)
  • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
  • DIPA Petikan Dewan Pers

yang bersumber dari APBN, APBD, CSR, hibah, dan sumber lainnya untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024, serta dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana sesuai dengan Standar Akuntansi Dewan Pers.

Majelis Komisioner memperjelas bahwa informasi yang diminta mencakup sumber-sumber penerimaan, khususnya yang berasal dari APBN dan CSR, serta laporan pertanggungjawaban berdasarkan sumber pemasukan dan penggunaannya.

Atas permohonan tersebut, Majelis memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap mediasi.

“Majelis memutuskan dilanjutkan ke tahap mediasi. Nanti dimediasi silakan saudara detailkan hal-hal tadi mana yang dibuka dan dikecualikan dan seterusnya,” tegas Ketua Majelis Komisioner.

Sidang mediasi selanjutnya akan menjadi forum bagi para pihak untuk memperjelas batasan informasi yang dapat dibuka kepada publik maupun yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tim Humas KI Pusat – Laporan/Foto: Winda Widiya)

Example 120x600