SERANG, JURNALKUHP.COM – Sidang gugatan atas Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor: 800.1.3.3/Kep.190–BKPSDM/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Senin (20/4/2026).

Persidangan yang terbuka untuk umum tersebut merupakan lanjutan perkara yang telah teregister dengan Nomor: 6/G/2026/PTUN.SRG. Sidang dihadiri langsung oleh Maman Mauludin bersama tim kuasa hukumnya, yakni Dadang Handayani, Haerudin, dan Muhamad Abnas. Sementara pihak tergugat, yakni Wali Kota Cilegon, juga hadir melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Agung, Agus, dan Arfan.
Kuasa hukum penggugat, Dadang Handayani, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini berfokus pada pembuktian surat dari masing-masing pihak. Tahapan ini merupakan lanjutan dari proses jawab-menjawab yang sebelumnya telah dilalui, termasuk replik dan duplik.

“Agenda hari ini adalah pembuktian dokumen dari penggugat dan tergugat. Kami telah menghadirkan bukti-bukti yang relevan sesuai hukum acara yang berlaku,” ujar Dadang saat ditemui usai persidangan.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan sebanyak 24 dokumen bukti yang telah diverifikasi oleh majelis hakim. Namun demikian, mengingat masih terdapat sejumlah dokumen tambahan yang belum sempat diunggah, pihaknya mengajukan permohonan untuk melengkapinya pada sidang berikutnya.
“Kami sudah sampaikan 24 bukti surat yang diverifikasi. Untuk bukti tambahan akan kami hadirkan pada pekan depan,” jelasnya.

Di sisi lain, Dadang juga menyoroti bahwa bukti dari pihak tergugat belum dapat diverifikasi secara menyeluruh. Hal tersebut disebabkan adanya kesalahan dalam proses pengunggahan dokumen oleh tim kuasa hukum tergugat, sehingga majelis hakim memerintahkan untuk dilakukan perbaikan.

Memasuki tahap substansi perkara, Dadang menyebut bahwa sidang selanjutnya akan semakin krusial dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Ia pun mengajak masyarakat, khususnya warga Kota Cilegon, untuk mengikuti jalannya persidangan secara langsung.
“Persidangan ini terbuka untuk umum. Silakan masyarakat yang ingin mengetahui prosesnya dapat hadir langsung di PTUN Serang,” katanya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Haerudin, menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi terkait putusan akhir majelis hakim. Namun demikian, ia menilai terdapat dugaan cacat formil dalam keputusan pemberhentian kliennya.
Menurutnya, proses pemberhentian Sekda seharusnya melalui tahapan dan koordinasi dengan Gubernur Banten, yang dalam hal ini dinilai tidak dilakukan secara semestinya.
“Kami melihat ada indikasi cacat formil dalam keputusan tersebut, terutama terkait tahapan dan koordinasi dengan Gubernur. Namun, semua akan diuji dalam persidangan melalui pembuktian dan keterangan saksi,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, gugatan ini diajukan oleh Maman Mauludin atas keputusan pemberhentiannya dari jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
Majelis hakim menunda sidang hingga Senin (27/4/2026) mendatang, dengan agenda lanjutan berupa penyampaian bukti tambahan serta pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat. (Zain/red).























