JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang pembacaan putusan gugur sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 039/X/KIP-PSI-A/2021 antara TOPAN-RI selaku Pemohon dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai Termohon, Senin (9/2/ 2026).
Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Akuntabel KI Pusat dan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn, didampingi Anggota Majelis Komisioner Samrotunnajah Ismail dan Arya Sandhiyudha.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan gugur. Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner menyatakan bahwa Pemohon tidak hadir dalam persidangan sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, permohonan tersebut dinyatakan gugur.
“Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, permohonan dinyatakan gugur,” ujar Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn saat membacakan amar putusan.
Dengan dibacakannya putusan gugur tersebut, sengketa informasi publik antara TOPAN-RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI resmi dinyatakan selesai dan ditutup. Ketua Majelis juga menegaskan bahwa pihak Pemohon tidak dapat kembali meminta informasi dengan substansi yang sama.
Sidang berlangsung tertib dan ditutup setelah pembacaan amar putusan oleh Majelis Komisioner. (*)























