CILEGON, JURNAL KUHP — Perselisihan terkait kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon kini memasuki ranah hukum perdata. Empat pengurus dan kader PPP Kota Cilegon melalui kuasa hukumnya, Agus Surahmat, S.H., M.H. dan Sehabudin, S.H., mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 147/Pdt.G/2026/PN Srg. Berdasarkan relaas panggilan sidang, perkara tersebut akan mulai disidangkan pada Kamis, 10 September 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Serang, dengan agenda sidang pertama dan kelengkapan para pihak.
Keterangan mengenai perkara tersebut disampaikan Kuasa Hukum Para Penggugat, Agus Surahmat, S.H., M.H., Jumat (28/8/2026).
Empat pihak yang mengajukan gugatan masing-masing adalah H. Sahruji, S.H., yang dalam gugatan disebut sebagai Ketua DPC PPP Kota Cilegon; Ir. Sutopo Raharjo, Sekretaris DPC PPP Kota Cilegon sekaligus anggota DPRD Kota Cilegon; Saefudin, S.H., M.H., anggota DPRD Kota Cilegon sekaligus Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Cilegon; serta Nadmudin, S.E., anggota DPRD Kota Cilegon dan Bendahara Fraksi PPP DPRD Kota Cilegon.
Dalam gugatan tersebut, Para Penggugat menempatkan Tohir AS sebagai Tergugat I, Erza Erdiansyah sebagai Tergugat II, Neng Siti Julaeha sebagai Tergugat III, dan H. Muhamad Mardiono sebagai Tergugat IV.
Persoalan Kepengurusan dan Kewenangan Organisasi
Dalam materi gugatannya, Para Penggugat mendalilkan bahwa persoalan yang mereka ajukan bukan semata-mata perbedaan pandangan politik internal partai. Mereka mempersoalkan tindakan yang menurut mereka berkaitan dengan penggunaan atribut dan kewenangan organisasi yang telah menimbulkan konsekuensi terhadap kedudukan serta hak-hak Para Penggugat.
Salah satu persoalan yang menjadi bagian dari gugatan adalah penerbitan sejumlah Surat Peringatan (SP) kepada Para Penggugat.
Dokumen gugatan mencantumkan SP-1 Nomor 06/DPC PPP/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026, SP-2 Nomor 17/DPC PPP/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026, dan SP-3 Nomor 39/DPC PPP/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.
Para Penggugat mendalilkan bahwa SP-3 memuat konsekuensi berupa ancaman pemberhentian, pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta larangan melakukan aktivitas maupun mengeluarkan pernyataan yang mengatasnamakan PPP.
Menurut Para Penggugat, rangkaian tindakan tersebut kemudian berkembang menjadi proses yang diberitakan kepada publik sebagai proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD dari Fraksi PPP Kota Cilegon.
Mereka menilai kondisi tersebut telah menimbulkan tekanan, keresahan dan ketidakpastian hukum yang berpotensi memengaruhi kedudukan mereka sebagai pengurus partai maupun pelaksanaan fungsi sebagai anggota DPRD.
Klaim Telah Menempuh Mekanisme Internal
Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, Para Penggugat menyatakan telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mekanisme internal partai.
Langkah tersebut dilakukan melalui surat kepada Mahkamah Partai DPP PPP dengan Nomor 030/MP-DPP/DPC-PPP/CLG/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026, dengan perihal permohonan perlindungan hukum, klarifikasi dan penyelesaian perselisihan internal PPP serta permintaan tindakan yang sangat mendesak.
Para Penggugat juga menyatakan telah menerima surat DPP PPP Nomor 0166/IN/DPP/VIII/2026 perihal pemberitahuan mengenai Tim Penyelesaian Sengketa Internal DPP PPP.
Namun, Para Penggugat mempersoalkan kedudukan, dasar pembentukan, kewenangan, mekanisme pemeriksaan dan independensi tim tersebut.
Menurut Para Penggugat, keberadaan suatu tim penyelesaian sengketa internal harus memiliki dasar pembentukan dan kewenangan yang jelas serta memenuhi mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan internal partai.
Para Penggugat mendalilkan bahwa proses internal yang mereka tempuh belum memberikan penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian hukum. Atas dasar itu, mereka kemudian membawa persoalan tersebut ke PN Serang.
Persoalkan Keabsahan Kewenangan Penerbitan Surat
Para Penggugat juga mempersoalkan kewenangan pihak-pihak yang menerbitkan surat atau mengambil tindakan organisasi terhadap mereka.
Dalam gugatan disebutkan adanya surat Sekretaris Jenderal DPP PPP H. Taj Yasin tertanggal 3 Februari 2026, yang menurut Para Penggugat berkaitan dengan perubahan kepengurusan dan proses PAW.
Para Penggugat juga mencantumkan Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025 mengenai susunan kepengurusan DPP PPP masa bakti 2025–2030.
Berdasarkan dokumen yang mereka jadikan dasar gugatan tersebut, Para Penggugat berpendapat bahwa setiap tindakan yang mengatasnamakan DPP PPP harus dapat dibuktikan dasar kewenangan, mekanisme pengambilan keputusan serta kesesuaiannya dengan AD/ART partai.
Persoalan mengenai kewenangan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian yang harus diuji melalui pembuktian di persidangan.
Gugatan Juga Memuat Dalil Permintaan Rp5 Juta Per Bulan
Selain persoalan kepengurusan, materi gugatan juga memuat dalil mengenai adanya permintaan atau pungutan sebesar Rp5 juta setiap bulan terhadap anggota DPRD dari Fraksi PPP Kota Cilegon.
Dalil tersebut merupakan bagian dari materi gugatan Para Penggugat dan belum merupakan fakta hukum yang telah dinyatakan terbukti oleh pengadilan.
Para Penggugat menyatakan bahwa apabila dalil tersebut nantinya dapat dibuktikan melalui alat bukti berupa dokumen, komunikasi elektronik maupun keterangan saksi, hal tersebut menurut mereka dapat memperkuat argumentasi mengenai dugaan penyalahgunaan posisi dan kewenangan organisasi.
Dasar Gugatan Pasal 1365 KUH Perdata
Para Penggugat mendasarkan gugatan pada dugaan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Mereka mendalilkan adanya sejumlah tindakan yang menurut mereka bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, AD/ART partai, mekanisme organisasi, asas kepatutan, kehati-hatian, hak-hak keperdataan serta prinsip kepastian hukum.
Para Penggugat juga mendalilkan adanya kerugian materiil dan immateriil yang mereka hubungkan dengan rangkaian tindakan Para Tergugat.
Menurut Para Penggugat, penerbitan SP-1, SP-2 dan SP-3, ancaman pemberhentian serta pencabutan KTA, larangan melakukan aktivitas atas nama PPP, hingga proses yang diklaim sebagai PAW dilakukan ketika persoalan mengenai kepengurusan masih menjadi objek perselisihan internal.
Mereka berpendapat bahwa tindakan-tindakan tersebut seharusnya dilakukan setelah terdapat kepastian mengenai kewenangan dan mekanisme penyelesaian perselisihan organisasi.
Sidang Perdana Dijadwalkan 10 September 2026
Sementara itu, berdasarkan relaas panggilan sidang, Pengadilan Negeri Serang telah menetapkan Kamis, 10 September 2026 pukul 09.00 WIB sebagai jadwal sidang pertama perkara Nomor 147/Pdt.G/2026/PN Srg.
Agenda sidang perdana adalah sidang pertama dan kelengkapan para pihak yang akan berlangsung di Ruang Sidang Candra.
Panggilan sidang tersebut juga diinformasikan dapat dilihat melalui sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia pada menu detail perkara dengan nomor perkara yang sama.
Sidang perdana menjadi tahapan awal bagi majelis hakim untuk memeriksa kehadiran dan kelengkapan para pihak sebelum perkara berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya sesuai hukum acara perdata.
Dengan didaftarkannya gugatan tersebut, perselisihan kepengurusan PPP Kota Cilegon kini akan diuji melalui mekanisme peradilan. Para pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan dalil, jawaban, bantahan, serta menghadirkan alat bukti dalam proses persidangan.
Hingga perkara tersebut diperiksa dan diputus, seluruh dalil yang tercantum dalam gugatan merupakan dalil Para Penggugat yang masih harus dibuktikan di hadapan majelis hakim. Para Tergugat juga memiliki hak untuk memberikan jawaban dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnal KUHP akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, asas praduga tidak bersalah, hak jawab para pihak, serta kepastian bahwa proses hukum menjadi ruang untuk menguji seluruh dalil berdasarkan alat bukti yang sah.
(Zain/red.)







































