JAKARTA, JURNAL KUHP — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Pemeriksaan dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Enam saksi yang diperiksa terdiri atas J dan UB, dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pandeglang; FA, selaku akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI; AS, dari Yayasan Pendidikan BWI; AB, selaku staf pada BGN; serta DYU, selaku tenaga ahli pada BGN.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menggali keterangan dan informasi yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik. Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pendalaman untuk memperoleh fakta dan bukti yang diperlukan dalam penyidikan.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum untuk memastikan perkara ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. (Zain/red).







































