Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
AdvokatBerita NasionalMahasiswaOpini Hukum

PERMAHI Kom. Untirta Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

×

PERMAHI Kom. Untirta Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


BANTEN, JURNAL KUHP — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Komisariat Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi undang-undang.

Desakan tersebut disampaikan Ketua PERMAHI Komisariat Untirta periode 2026–2027, Nurmilailla, pada Minggu (23/8/2026). Menurutnya, regulasi perampasan aset diperlukan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus memastikan hasil kejahatan yang telah merugikan negara dapat dipulihkan.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Negara tidak boleh hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus mampu memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan secara efektif,” ujar Nurmilailla.

Menurut PERMAHI Kom. Untirta, urgensi pembentukan regulasi tersebut semakin kuat karena RUU Perampasan Aset telah menjadi bagian dari agenda legislasi nasional. Berdasarkan keterangan Badan Legislasi DPR RI pada Juli 2026, RUU tersebut masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan penyusunannya berada di Komisi III DPR RI. DPR juga menyatakan pembahasan dilakukan dengan menghimpun masukan dari akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, dan berbagai elemen masyarakat.

Dinilai Penting untuk Memulihkan Aset Negara

Nurmilailla menilai pemberantasan tindak pidana korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman badan terhadap pelaku. Menurutnya, pengembalian kerugian negara dan pemulihan aset hasil kejahatan harus menjadi bagian penting dari sistem penegakan hukum.

Ia menilai sistem yang terlalu bergantung pada proses pemidanaan pelaku dapat menghadapi kendala ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau menyembunyikan aset melalui pihak lain.

Karena itu, PERMAHI Kom. Untirta mendorong agar RUU Perampasan Aset dirancang dengan tetap menjamin kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta mekanisme peradilan yang transparan.

“Yang kita dorong bukan sekadar perampasan aset, tetapi perampasan yang dilakukan berdasarkan hukum, transparan, dapat diuji, dan tetap memberikan perlindungan terhadap pihak yang memperoleh atau memiliki aset secara sah,” katanya.

Momentum Penguatan Pemberantasan Korupsi

Desakan mahasiswa tersebut juga dikaitkan dengan perkembangan sejumlah perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pejabat maupun aparat penegak hukum.

Salah satunya adalah perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI. Dalam perkembangan berikutnya, Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Kejaksaan Agung dan menjalani penahanan.

Dalam penanganan perkara tersebut, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Bagi PERMAHI Kom. Untirta, perkembangan tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus mampu mengikuti pola kejahatan keuangan yang semakin kompleks.

Namun demikian, Nurmilailla menegaskan bahwa setiap proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan due process of law.

“Kasus-kasus yang sedang berjalan harus diproses sesuai hukum dan dibuktikan di pengadilan. Pada saat yang sama, negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat agar pemulihan aset dapat dilakukan secara efektif dan tetap menghormati hak setiap pihak,” ujarnya.

Dorong Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture

PERMAHI Kom. Untirta menilai salah satu substansi penting yang perlu diperhatikan dalam RUU Perampasan Aset adalah mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, yakni mekanisme perampasan aset yang dalam kondisi tertentu dapat dilakukan tanpa harus selalu menunggu adanya putusan pidana terhadap individu sebagai pemilik atau penguasa aset.

Menurut Nurmilailla, mekanisme tersebut harus dirumuskan secara hati-hati dengan batasan yang jelas, pengawasan pengadilan, mekanisme keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik.

Selain itu, PERMAHI Kom. Untirta mendorong penguatan mekanisme pembuktian mengenai asal-usul kekayaan yang tidak wajar, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan pejabat publik dan tindak pidana korupsi.

“Prinsipnya adalah bagaimana negara dapat mengejar aset hasil kejahatan tanpa mengorbankan prinsip negara hukum. Keduanya harus berjalan beriringan,” kata Nurmilailla.

Lima Rekomendasi Jangka Pendek dan Panjang

Untuk mempercepat pembahasan, PERMAHI Kom. Untirta menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan DPR RI.

Pertama, penetapan target waktu pembahasan yang transparan. DPR RI bersama pemerintah didorong menetapkan tahapan dan target penyelesaian pembahasan, termasuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sehingga proses legislasi dapat dipantau masyarakat dan tidak kembali mengalami stagnasi.

Kedua, penguatan prinsip due process of law. RUU harus memberikan ruang keberatan dan pembelaan yang memadai bagi pihak yang asetnya menjadi objek perampasan. Perlindungan juga perlu diberikan kepada pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik.

Ketiga, penyelarasan dengan KUHP Nasional. Ketentuan mengenai perampasan aset harus diselaraskan dengan sistem hukum pidana nasional agar tidak menimbulkan tumpang tindih norma maupun konflik kewenangan dalam penegakan hukum.

Keempat, penguatan kelembagaan pengelolaan aset. Pemerintah perlu memastikan terdapat lembaga atau mekanisme pengelolaan aset sitaan dan rampasan yang profesional. Pengelolaan tersebut penting agar nilai ekonomi aset, termasuk properti, saham maupun perusahaan yang masih berjalan, tidak merosot sebelum dimanfaatkan atau disetorkan kepada negara.

Kelima, digitalisasi pelacakan aset lintas yurisdiksi. PERMAHI mendorong integrasi informasi antara PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, sektor perbankan, serta aparat penegak hukum. Sistem tersebut juga perlu diperkuat melalui kerja sama internasional, termasuk mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA), untuk mempercepat pelacakan aset yang ditempatkan di luar negeri.

PNBP Hasil Rampasan untuk Kepentingan Publik

PERMAHI Kom. Untirta juga mendorong agar aset hasil perampasan tidak sekadar berhenti sebagai barang sitaan, tetapi dikelola secara produktif dan transparan.

Menurut Nurmilailla, penerimaan negara yang berasal dari hasil pengelolaan atau pelelangan aset rampasan harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengusulkan agar kebijakan turunannya dapat memperkuat orientasi pemulihan, antara lain untuk mendukung pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemulihan korban, perlindungan sosial, maupun pemulihan kerusakan lingkungan.

“Jangan sampai aset hasil kejahatan hanya berpindah tangan tanpa memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Ketika negara berhasil memulihkan aset, manfaat akhirnya harus kembali kepada kepentingan publik melalui mekanisme yang akuntabel,” ujarnya.

Mahasiswa Siap Kawal Proses Legislasi

PERMAHI Kom. Untirta menilai pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna. DPR sendiri pada Juli 2026 menyatakan proses penyusunan RUU masih berjalan dan tengah menghimpun masukan dari berbagai unsur masyarakat. (JDIH DPR RI)

Karena itu, organisasi mahasiswa hukum tersebut menyatakan siap mengambil bagian dalam pengawasan publik terhadap proses legislasi.

Nurmilailla menegaskan, mahasiswa hukum tidak hanya memiliki tanggung jawab akademik, tetapi juga memiliki peran dalam mengawal pembentukan hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan prinsip keadilan.

“PERMAHI Kom. Untirta akan terus mengawal proses legislasi RUU Perampasan Aset. Kami berharap DPR dan pemerintah dapat menyelesaikan pembahasannya secara terbuka, partisipatif, berkualitas, dan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum,” tegasnya.

Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset bukan semata-mata persoalan menambah instrumen hukum, melainkan bagian dari upaya membangun sistem pemberantasan korupsi yang lebih efektif, menjamin kepastian hukum, serta memperkuat mekanisme pemulihan aset untuk kepentingan masyarakat. (red).

Example 120x600