JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyusul diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.
Penunjukan tersebut merupakan langkah strategis Kejaksaan Agung untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), sehingga proses penegakan hukum tetap berjalan optimal tanpa adanya kekosongan kepemimpinan.
Rudi Margono yang saat ini masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) dipercaya merangkap tugas sebagai Plt. JAM PIDSUS hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Penugasan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
Melalui surat perintah tersebut, Jaksa Agung memberikan mandat kepada Rudi Margono untuk menjalankan seluruh tugas dan kewenangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus guna menjaga efektivitas penanganan perkara tindak pidana khusus yang menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan di lingkungan JAM PIDSUS tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa berbagai proses penyidikan, penuntutan, maupun penanganan perkara tindak pidana khusus, termasuk perkara korupsi yang menjadi perhatian publik, tetap berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penunjukan Pelaksana Tugas merupakan bagian dari mekanisme administrasi pemerintahan yang lazim dilakukan untuk menjamin stabilitas organisasi dan menjaga kesinambungan pelayanan publik, khususnya dalam bidang penegakan hukum.
Dengan adanya penunjukan Rudi Margono sebagai Plt. JAM PIDSUS, Kejaksaan Agung memastikan roda organisasi tetap berjalan efektif hingga proses penetapan pejabat definitif selesai dilaksanakan.
(Zain/red).





















