LEBAK, JURNALKUHP.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (LSM-NIL) secara resmi melayangkan surat pengaduan dan laporan informasi hukum terkait aktivitas galian tanah urug di Kampung Cokel, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya keluhan masif dari masyarakat terkait dampak buruk lingkungan, polusi udara, serta gangguan lalu lintas yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang batuan tersebut. Surat laporan resmi dikirimkan secara paralel ke sejumlah instansi tinggi, yaitu Dinas ESDM Provinsi Banten, Ombudsman RI Perwakilan Banten, dan Ditreskrimsus Polda Banten (Subdit IV Tipidter).
Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan satelit tim ekologi LSM-NIL pada titik koordinat 6.447367°S, 106.402918°E, aktivitas pengerukan tanah merah tersebut diduga kuat berjalan tanpa mengantongi izin resmi (ilegal) dari Pemerintah Provinsi Banten. Di lapangan, aktivitas ini memicu ceceran tanah merah di sepanjang jalan publik yang menyebabkan debu tebal saat cuaca panas, serta jalur yang licin dan rawan kecelakaan saat diguyur hujan.
Ketua Umum LSM-NIL, Michael, menegaskan bahwa langkah kedinasan ini merupakan bentuk ejawantah dari peran serta masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang demi menyelamatkan ekosistem lingkungan di Kabupaten Lebak.(minggu/15/5/2026)
Kami di LSM-NIL bergerak atas dasar laporan masyarakat dan bukti-bukti otentik di lapangan. Aktivitas galian di Curugbitung ini sudah sangat meresahkan. Jalanan umum berdebu, terjadi kemacetan, dan kelestarian struktur tanah di sana terancam. Oleh karena itu, hari ini kami resmi bersurat ke Dinas ESDM, Ditreskrimsus Polda Banten, hingga Ombudsman Banten agar segera dilakukan penindakan dan evaluasi menyeluruh,” ujar Michael dalam keterangannya kepada media, Senin, 18 Mei 2026.
Lebih lanjut, Michael mengedukasi publik mengenai landasan hukum yang mendasari pelaporan ini. Ia menyebutkan adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan pertambangan dan lingkungan hidup.
Secara regulasi, penambangan tanpa izin bertentangan dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun. Selain itu, ada dampak lingkungan yang berpotensi melanggar Pasal 109 UU PPLH (UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) jika terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan tanpa perizinan berusaha yang sah,” jelas Michael.
Meski demikian, Michael secara bijak menekankan bahwa LSM-NIL tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi status terduga pengelola galian di lapangan.
Kami tetap menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah. Kami tidak sedang menghakimi individu, melainkan meminta negara hadir untuk menguji keabsahan izin dan amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dari aktivitas tersebut. Biarkan instansi berwenang—baik ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, maupun penyidik Ditreskrimsus Polda Banten—yang melakukan pembuktian hukum di lapangan,” tambahnya.
Michael juga mengingatkan bahwa pejuang lingkungan yang melakukan pelaporan dilindungi penuh oleh instrumen Anti-SLAPP dalam Pasal 66 UU PPLH serta PERMA No. 1 Tahun 2023, sehingga segala bentuk upaya intimidasi terhadap aktivis di lapangan tidak akan menyurutkan proses hukum ini.
Demi menjaga keberimbangan informasi dan akurasi pemberitaan, pihak media saat ini masih terus berupaya melakukan komunikasi dan mencoba menghubungi pihak pengelola galian tanah, yang diduga milik berinisial Sdr. D guna mendapatkan klarifikasi resmi mengenai kelengkapan dokumen perizinan serta langkah penanggulangan dampak debu di lokasi tersebut. Namun, hingga rilis ini diturunkan, pihak pengelola belum memberikan respons resmi terkait operasional tambang di lapangan.
LSM-NIL mendesak Dinas ESDM dan Gakkum DLHK Banten segera menurunkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk melakukan sidak beruntun ke lokasi koordinat, serta meminta Polda Banten menindak tegas jika ditemukan adanya unsur pidana mu
“Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
(Red).























