Lebak, JURNALKUHP.COM – Aktivitas perusahaan CV. Sinarjaya Mulia Agung menuai sorotan tajam dari warga setelah sejumlah sawah produktif dan lahan darat di Kampung Kadubana, Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, mengalami kerusakan parah akibat longsoran tanah.
Warga menduga peristiwa tersebut bukan semata bencana alam, melainkan kuat dipicu oleh aktivitas perusahaan yang beroperasi di sekitar lokasi. Longsoran tanah yang terjadi telah menimbun area persawahan, sehingga lahan yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan utama masyarakat kini tidak dapat lagi digarap.
“Sudah beberapa tahun kami tidak bisa bertani karena sawah tertimbun longsoran. Kami berharap ada tanggung jawab dari pihak perusahaan,” ujar salah satu warga.
Keluhan masyarakat ini sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah desa, namun hingga kini belum menemukan titik penyelesaian yang jelas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Erik, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi lapangan.(Kemis/7/5/2026)
“Belum menerima informasi secara lengkap, namun bisa diverifikasi oleh tim DLH. Pelaku usaha wajib melakukan pengelolaan terhadap dampak yang ditimbulkan,” ujar Erik.
Ia menegaskan bahwa DLH akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi berdasarkan pengaduan masyarakat. Jika ditemukan adanya pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif.
“Tim DLH akan melakukan verifikasi lapangan sesuai informasi pengaduan. Apabila terbukti, akan diberikan sanksi administratif berupa kewajiban melakukan perbaikan teknis dalam pengelolaan dampak serta mendorong perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan sosial dengan masyarakat,” jelasnya.
DLH Kabupaten Lebak juga merencanakan peninjauan langsung ke lokasi pada hari berikutnya guna memastikan kondisi di lapangan serta mengumpulkan data yang lebih akurat.
Kasus ini menambah daftar persoalan lingkungan yang berdampak pada sektor pertanian masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah bertindak tegas agar kerusakan tidak semakin meluas dan hak-hak masyarakat dapat segera dipulihkan.
(Hendri/red)























