Lebak, JURNALKUHP.COM – Sejumlah dinas terkait turun langsung melakukan peninjauan lokasi setelah adanya pengaduan warga terkait dugaan dampak aktivitas perusahaan CV. Sinarjaya Mulia Agung di Kampung Kadubana, Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Jumat (6/5/2026).
Peninjauan tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang diwakili Pak Roip, Dinas Disperindag yang diwakili Ugi, Dinas PTSP yang diwakili Pak Aldo dan Pak Mukmin, serta Dinas PUPR yang diwakili Pak Imam.
Kedatangan sejumlah dinas tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait kerusakan sawah produktif dan lahan darat yang diduga terdampak longsoran tanah akibat aktivitas perusahaan CV. Sinarjaya Mulia Agung.
Warga mengaku kerusakan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menyebabkan sejumlah lahan pertanian tidak lagi bisa digarap secara maksimal. Bahkan beberapa sawah disebut mengalami pendangkalan dan tertutup material longsoran.
Dalam peninjauan itu, tim dari dinas terkait melihat langsung kondisi lokasi yang dikeluhkan warga, termasuk area sawah yang terdampak serta titik longsoran yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan.
Dari hasil peninjauan tersebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memaparkan sejumlah temuan terkait dugaan belum terpenuhinya kewajiban perusahaan dalam aspek lingkungan dan perizinan.
Perwakilan DLH menyampaikan bahwa perusahaan diduga belum memiliki dokumen lingkungan. Selain itu, pengelolaan dan pengendalian air limbah disebut belum tersedia, termasuk pengendalian udara, pengelolaan limbah B3 maupun limbah domestik.
“Untuk dokumen lingkungannya, kami di sini mengambil kesimpulan sementara bahwa belum ada dokumen lingkungan. Pengelolaan dan pengendalian air limbah belum ada, pengendalian udara juga belum ada, limbah B3 dan limbah domestik juga belum tersedia. Dari temuan ini, perusahaan dinilai belum memenuhi perizinan dan standar usaha,” ujar pihak DLH saat peninjauan.
DLH juga menyebut perusahaan diduga belum memenuhi standar usaha (USS), di antaranya terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sertifikat standar yang seharusnya dimiliki perusahaan.
Sementara itu, dari tanggapan Dinas PUPR disebutkan bahwa perusahaan diduga belum memiliki ITR serta belum membuat polygon lokasi perusahaan atau kegiatan usaha. Selain itu, terdapat sawah dan kebun warga yang terdampak longsoran yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan CV. Sinarjaya Mulia Agung.
Sedangkan dari pihak Disperindag menyampaikan bahwa perusahaan juga diduga belum memenuhi sejumlah izin dasar usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut hasil peninjauan tersebut, Roip selaku perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak menyampaikan bahwa pihaknya akan segera bersurat kepada Satpol PP.
“Kita bersurat ke Pol PP,” ujar Roip.
Ia juga menambahkan bahwa langkah tersebut akan melibatkan sejumlah instansi terkait lainnya.
“Siap, kita akan bersurat ke Pol PP. Itu turut serta PTSP, Pol PP, kecamatan, PUPR dan Indag,” tambahnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat bertindak tegas apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan, baik terkait dampak lingkungan, tata ruang, maupun perizinan.
Selain meminta adanya kejelasan terkait penanganan dampak terhadap sawah warga, masyarakat juga berharap ada langkah konkret untuk pemulihan lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian warga sekitar.
Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi-instansi lainnya terkait hasil peninjauan dan tindak lanjut atas dugaan dampak aktivitas perusahaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan CV. Sinarjaya Mulia Agung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan dampak yang dikeluhkan masyarakat.
(Hendri/red)























