Lebak,JURNALKUHP.COM – Ketua Korwil sekaligus Kadiv Investigasi LSM GMBI Wilter Banten, Hasim, menyampaikan kepada wartawan terkait tindak lanjut hasil audiensi mengenai dugaan dampak lingkungan serta perizinan gudang dan limbah dapur MBG Hamim Senter yang dinilai terkesan mengabaikan aturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, Hasim menyebut terdapat beberapa poin yang diduga menjadi pelanggaran, di antaranya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bangunan pergudangan, dokumen UKL-UPL, serta dokumen sertifikat laboratorium terkait aktivitas gudang dan dapur MBG Hamim Senter.
Menurutnya, hal tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung terkait kewajiban perizinan PBG.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait terhadap operasional dapur MBG Hamim Senter. Menurutnya, hingga saat ini aktivitas dapur maupun pembangunan gudang masih terus berjalan meskipun pengaduan serta pemberitaan telah berulang kali dilakukan. Bahkan, di lokasi proyek pembangunan gudang tersebut disebut sudah beberapa kali terjadi kecelakaan kerja.
Hasim juga turut menyoroti dugaan lemahnya kinerja Dinas PTSP dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terkait perizinan bangunan maupun operasional gudang dan dapur tersebut. Ia menilai, sampai saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak terkait meskipun dalam audiensi sudah di bahas kebijakan 14 hari kerja ke belakang untuk melengkapi perizinan tersebut dan sekarang sudah 17 hari dan persoalan tersebut sudah menjadi perhatian publik.
Tak hanya itu, Hasim juga mempertanyakan kinerja pengawasan Satgas MBG Kabupaten Lebak yang dinilai terkesan tutup mata terhadap berbagai persoalan yang terjadi di lapangan. Menurutnya, Satgas MBG seharusnya turut melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap operasional dapur MBG agar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
“Kami mempertanyakan apakah para pemangku kebijakan dan penegak aturan akan terus menutup mata. Karena sampai hari ini aktivitas dapur dan pembangunan gudang masih berjalan dan terkesan kebal hukum,” ujar Hasim kepada wartawan.(Senin/11/5/2926(
Hasim juga menegaskan, apabila pengawasan dan penertiban dari pihak terkait masih dinilai lemah, maka pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
“Ketika pejabat terkait tetap menutup mata dan lemah dalam pengawasan serta penertiban, maka saya selaku Ketua Korwil dan Kadiv Investigasi LSM GMBI Wilter Banten akan melanjutkan laporan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, di antaranya Dinas PTSP, DLH, Satgas MBG Kabupaten Lebak, serta Yayasan Hamim Center guna keberimbangan pemberitaan.
(Hendri/red)























