Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganAdvokatArsip NegaraBeritaBerita NasionalFakta HukumFakta PersidanganPemkot CilegonPTUN

Saksi Wali Kota Ungkap Fakta, Pemberhentian Sekda Tidak Dikonsultasikan ke Gubernur

×

Saksi Wali Kota Ungkap Fakta, Pemberhentian Sekda Tidak Dikonsultasikan ke Gubernur

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM – Sidang lanjutan gugatan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, oleh Wali Kota Cilegon kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Senin (11/5/2026). Dalam persidangan tersebut, dua saksi fakta dihadirkan kuasa hukum Wali Kota Cilegon, yakni Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Syaeful Bahri dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto.

Di hadapan majelis hakim, Syaeful Bahri menjelaskan bahwa dirinya menjadi Ketua Pansel berdasarkan surat permohonan dari Wali Kota Cilegon kepada pihak rektorat terkait pembentukan panitia seleksi untuk proses rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Awalnya begitu ada surat wali kota, mengenai balasan surat dari kampus saya lupa, tapi sepertinya ada,” ujar Syaeful dalam persidangan.

Ia menjelaskan, Pansel terdiri dari lima orang dan kemudian dilakukan rapat internal untuk menentukan ketua, sekretaris, dan anggota. Selama menjalankan tugas, kata dia, tidak ada arahan langsung dari Wali Kota Cilegon karena seluruh data sudah disiapkan BKPSDM.

“Jadi metode yang digunakan wawancara dan administrasi rekam jejak yang nama-namanya sudah ada,” katanya.

Syaeful juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali mengundang Sekda Maman Mauludin untuk mengikuti wawancara, namun yang bersangkutan tidak hadir.

“Harus ada izin BKN, tapi saya lupa karena pada saat bersamaan saya juga menjadi Pansel dengan pa Sekda di BPRS,” ujarnya saat menjelaskan soal izin Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses rotasi dan mutasi.

Menurutnya, setelah dua kali ketidakhadiran Maman Mauludin, Pansel tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap Sekda Kota Cilegon tersebut.

“Tidak, seingat saya Pansel tidak ada memberi rekomendasi pemberhentian, hanya nilainya tidak ada, artinya kewenangan kembali kepada Wali Kota,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, memberikan keterangan berbeda. Ia menyebut rekomendasi BKN atas pemberhentian Maman Mauludin muncul berdasarkan hasil konsultasi Wali Kota Cilegon dengan BKN setelah Sekda dua kali tidak hadir dalam undangan wawancara.

“Rekomendasi itu setelah Wali Kota melakukan konsultasi dengan BKN, karena tidak hadir dua kali dalam undangan wawancara,” kata Joko.

Joko juga mengakui bahwa usulan pemberhentian Sekda tidak pernah dikonsultasikan kepada Gubernur Banten maupun Kementerian Dalam Negeri karena menurutnya rekomendasi BKN sudah dianggap cukup.

“Karena sudah mendapat rekomendasi BKN, jadi tidak memerlukan izin Gubernur,” ujarnya.

Selain itu, Joko membenarkan bahwa draft surat pemberhentian Maman Mauludin dibuat oleh BKPSDM atas arahan langsung dari Wali Kota Cilegon.

“Iya kami yang buat, kita bikin draft-nya atas arahan Wali Kota,” katanya.

Usai sidang, kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, menilai keterangan dua saksi fakta tersebut justru memperjelas dugaan adanya persoalan prosedur dalam proses pemberhentian Sekda Kota Cilegon.

“Yang pertama Pansel tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian, akan tetapi didalam bukti Tergugat ada, dan semua tidak tercatat di dalam berita acara maupun penunjang bukti lainnya,” tegas Dadang.

Dadang juga menyoroti pengakuan Kepala BKPSDM terkait tidak adanya surat izin kepada Gubernur Banten dalam proses pemberhentian Sekda.

“Kalau dua kali pa Sekda tidak hadir sudah dibantah dengan bukti, yang pertama BKN belum memberi izin, undangan kedua pak sekda menjadi coordinator kegiatan dengan KPK, selesai lah itu. Nah ini tadi diakui, tidak ada izin gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam usulan dan proses pemberhentian sekda,” tandasnya.

Lebih lanjut, Dadang mengaku baru menerima surat dari BKN yang diterbitkan Sekretaris Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN terkait permintaan klarifikasi atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi proses pemberhentian Sekda Kota Cilegon tertanggal 23 Februari 2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Cilegon.

“Nah ini yang nanti kita akan susul dengan melakukan Permohonan Informasi kepada BKN, ini ada apa sisi lain Deputinya menerbitkan surat pemberhentian, sekretarisnya meminta wali Kota untuk melakukan klarifikasi, kita lihat dulu ya substansinya,” pungkasnya. (Zain/red).

Example 120x600