Lebak,JURNALKUHP.COM – Seorang Aktivis di Kabupaten Lebak Fam Fuk Tjhong atau akrab di sapa Uun telah menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah orang pada Sabtu, 18/07/2026 sekira pukul 19.00 WIB. Mirisnya, usai dikeroyok, Uun dibawa langsung ke rumah kediaman ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak.
Aksi pengeroyokan tersebut diduga merupakan buntut dari kritikan yang dilontarkan Uun secara pribadi melalui pesan Aplikasi Whatsapp kepada Ketua DPRD kabupaten Lebak.
Aktivis pergerakan dari Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) menilai aksi penganiayaan yang dilakukan sejumlah orang terhadap aktivis yang menyampaikan aspirasinya terhadap pejabat merupakan pelemahan terhadap supremasi hukum dan merusak ekosistem Demokrasi.
” Penganiayaan terhadap aktivis ini menimbulkan dampak luas yang tidak hanya membahayakan korban secara fisik dan mental, tetapi juga melemahkan supremasi hukum, merusak ekosistem demokrasi, serta mempersempit ruang kebebasan sipil dalam menyuarakan keadilan di masyarakat.” Kata Agus.
ia menyampaikan dampak dari tindakan kekerasan tersebut meliputi kekerasan dan teror menciptakan efek gentar (chilling effect) yang membuat masyarakat, pers, dan aktivis lain takut untuk bersuara atau mengkritik kebijakan yang merugikan publik.
” Jika di biarkan ini akan menjadi hambatan terhadap kebebasan berpendapat mengindikasikan mundurnya nilai-nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM), yang membatasi fungsi kontrol sosial di dalam negara. tindakan ini menjadi pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara untuk berpendapat. ” Terangnya
” Saya mengecam keras terhadap tindakan ini, terlebih dari pengakuan Uun bahwa dirinya dianiaya di tiga lokasi termasuk di rumah Ketua DPRD Lebak dan faktanya kami juga menemukan Uun berada dirumah Ketua DPRD Lebak pasca penganiayaan terjadi ” Ungkap Agus.
Lebih lanjut Agus pun menyampaikan pihaknya akan menggelar aksi massa Akbar didepan gedung DPRD Lebak pada Kamis 23 Juli 2026 mendatang untuk menuntut keadilan bagi para pegiat kontrol sosial di Kabupaten Lebak.
” Ketua DPRD diduga telah melanggar represif Kewajiban Menjaga Martabat dan Kehormatan, Melanggar kewajiban untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. Anggota DPRD wajib bersikap dan bertindak sesuai norma hukum dan sopan santun bukan tindakan main hakim sendiri ” Tandasnya.
(Hen





















