Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BPK RIDPRDEdukasiPemkot Cilegon

Komisi III DPRD Kota Cilegon Soroti Kinerja DISPORAPAR, H. Rahmatullah: Pengelolaan Aset, Prestasi Olahraga hingga Serapan Anggaran Harus Dievaluasi Menyeluruh

×

Komisi III DPRD Kota Cilegon Soroti Kinerja DISPORAPAR, H. Rahmatullah: Pengelolaan Aset, Prestasi Olahraga hingga Serapan Anggaran Harus Dievaluasi Menyeluruh

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – Komisi III DPRD Kota Cilegon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (DISPORAPAR) Kota Cilegon, Senin (20/07/2026), sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta evaluasi realisasi program pada Semester I Tahun 2026.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon, H. Rahmatullah, menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap kinerja DISPORAPAR yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan mendasar, baik dari aspek tata kelola aset daerah, pembinaan kepemudaan dan olahraga, pengembangan sektor pariwisata, hingga efektivitas penggunaan anggaran.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menurutnya, DISPORAPAR merupakan organisasi perangkat daerah yang mengemban tiga urusan strategis sekaligus, yakni kepemudaan, olahraga, dan pariwisata. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil seharusnya mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia, prestasi olahraga, pertumbuhan ekonomi kreatif, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami dari Komisi III DPRD Kota Cilegon mengundang DISPORAPAR dalam Rapat Dengar Pendapat ini untuk mengevaluasi kinerja pengelolaan pendapatan dan belanja daerah tahun 2025 serta Semester I Tahun 2026. DISPORAPAR merupakan perpaduan dari tiga urusan strategis yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan sumber daya manusia dan ekonomi kreatif di Kota Cilegon,” ujar H. Rahmatullah.

Ia menegaskan, rapat tersebut bukan sekadar forum administratif untuk menerima laporan, melainkan menjadi ruang evaluasi guna mengidentifikasi akar persoalan dalam penyelenggaraan program dan pengambilan kebijakan.

“Kami tidak datang hanya meminta data. Kami ingin mengetahui di mana letak persoalan kebijakan dan pengambilan keputusan selama ini. Kami berharap jawaban yang disampaikan terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Pengelolaan Aset Dinilai Belum Produktif

Salah satu sorotan utama Komisi III adalah pengelolaan aset olahraga milik Pemerintah Kota Cilegon, seperti Gedung Olahraga (GOR), stadion, maupun kawasan wisata Situ Rawa Arum.

H. Rahmatullah menilai aset-aset tersebut belum dikelola secara maksimal untuk menghasilkan PAD. Di sisi lain, DISPORAPAR justru mengusulkan anggaran pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas hingga sekitar Rp3 miliar tanpa disertai strategi peningkatan pendapatan yang terukur.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penyusunan peta jalan (roadmap) pengelolaan aset yang lebih profesional, termasuk optimalisasi retribusi, penyewaan fasilitas, dan pemanfaatan aset secara produktif sehingga mampu mendukung pembiayaan pemeliharaan secara berkelanjutan.

Tarif Retribusi Diminta Berbasis Kajian

Komisi III juga mempertanyakan dasar penetapan tarif retribusi penggunaan fasilitas olahraga dan wisata yang dikelola DISPORAPAR.

Rahmatullah menilai penetapan tarif seharusnya disusun berdasarkan kajian akademik, analisis pasar, tingkat okupansi fasilitas, serta studi komparatif dengan daerah lain agar tarif yang diterapkan tetap kompetitif namun mampu memberikan kontribusi optimal terhadap PAD.

Selain itu, DPRD mendorong DISPORAPAR mulai membangun sistem pendataan berbasis teknologi yang mampu memonitor tingkat pemanfaatan aset secara real time sebagai dasar penyusunan kebijakan.

Pengawasan Proyek dan Pencegahan Temuan Audit

Dalam kesempatan tersebut, Komisi III juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan terhadap seluruh proyek pembangunan maupun pemeliharaan sarana olahraga dan wisata.

Meskipun DISPORAPAR tidak disebut secara khusus dalam publikasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada sejumlah OPD lainnya, Rahmatullah mengingatkan bahwa seluruh perangkat daerah tetap memiliki risiko yang sama apabila pengendalian internal tidak berjalan optimal.

Ia meminta DISPORAPAR melakukan evaluasi internal secara berkala (self assessment), memperkuat sistem verifikasi pekerjaan, serta meningkatkan koordinasi dengan Inspektorat sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian pekerjaan sebagai langkah preventif terhadap potensi temuan pemeriksaan.

Prestasi Olahraga Menjadi Evaluasi

Komisi III juga menaruh perhatian terhadap capaian prestasi olahraga Kota Cilegon, khususnya setelah target tiga besar pada ajang POPDA XII Banten Tahun 2026 belum berhasil diwujudkan.

Menurut Rahmatullah, kegagalan tersebut perlu menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan atlet, metode pelatihan, kualitas pelatih, hingga efektivitas penggunaan anggaran pembinaan.

Ia berharap DISPORAPAR dapat menyusun indikator keberhasilan yang lebih terukur sehingga proses pembinaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menghasilkan peningkatan prestasi secara berkelanjutan.

Pembinaan Organisasi Kepemudaan Perlu Diperkuat

Selain olahraga, pembinaan organisasi kepemudaan seperti KONI maupun Gerakan Pramuka juga menjadi perhatian DPRD.

Komisi III mendorong agar setiap program pembinaan memiliki indikator kinerja yang jelas, mekanisme evaluasi berkala, serta target capaian yang dapat diukur sehingga keberadaan organisasi mitra pemerintah mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembinaan generasi muda Kota Cilegon.

Pembinaan Atlet Usia Dini Harus Berbasis Data

Rahmatullah juga menekankan pentingnya pembinaan atlet usia dini sebagai fondasi pembangunan olahraga daerah.

Menurutnya, DISPORAPAR perlu memiliki basis data yang akurat mengenai jumlah atlet binaan, intensitas latihan, kualitas pelatih, hingga perkembangan prestasi setiap cabang olahraga. Dengan demikian, evaluasi program dapat dilakukan secara objektif dan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan ke depan.

Serapan Anggaran dan SiLPA Menjadi Sorotan

Dalam aspek pengelolaan keuangan daerah, Komisi III turut menyoroti pola serapan anggaran DISPORAPAR yang dinilai masih belum optimal.

Rahmatullah mengingatkan bahwa rendahnya realisasi anggaran pada awal tahun yang kemudian dikejar menjelang akhir tahun dapat berdampak terhadap kualitas pelaksanaan program.

Ia juga meminta penjelasan mengenai kontribusi DISPORAPAR terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025, serta program-program strategis yang belum terealisasi akibat rendahnya penyerapan anggaran.

Menurutnya, setiap anggaran yang telah dialokasikan melalui APBD harus mampu diwujudkan menjadi program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya dalam pengembangan kepemudaan, peningkatan prestasi olahraga, serta penguatan sektor pariwisata daerah.

Komitmen Pengawasan DPRD

Menutup penyampaiannya, H. Rahmatullah menegaskan bahwa seluruh catatan dan pertanyaan yang disampaikan dalam RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan setiap perangkat daerah menjalankan tugasnya secara efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Komisi III berharap hasil evaluasi tersebut menjadi bahan perbaikan bagi DISPORAPAR dalam meningkatkan kualitas tata kelola organisasi, memperkuat efektivitas program, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, serta mendorong lahirnya kebijakan yang mampu meningkatkan prestasi olahraga, pemberdayaan pemuda, pengembangan pariwisata, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Cilegon.

(Zain/red).

Example 120x600