Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
DPRD

LBH ARB DPC Lebak Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Perampasan Kemerdekaan dan Dugaan Kekerasan terhadap Seorang Aktivis di Kabupaten Lebak

×

LBH ARB DPC Lebak Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Perampasan Kemerdekaan dan Dugaan Kekerasan terhadap Seorang Aktivis di Kabupaten Lebak

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak,JURNALKUHP.COM -19 Juli 2026 Banten – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARB DPC Lebak menyampaikan keprihatinan atas informasi yang beredar mengenai dugaan perampasan kemerdekaan seseorang dan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak yang dikenal dengan nama Koh Uun. Peristiwa tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum melalui penyelidikan yang profesional, objektif, dan transparan.

Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan hukum dan rasa aman sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, apabila benar telah terjadi perampasan kemerdekaan seseorang atau tindak kekerasan, seluruh fakta harus diungkap melalui proses hukum.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

LBH ARB DPC Lebak mendesak Polda Banten dan Polres Lebak untuk segera melakukan penyelidikan dan, apabila ditemukan bukti yang cukup, melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab.

LBH ARB DPC Lebak juga meminta aparat kepolisian untuk meningkatkan upaya pencegahan terhadap segala bentuk aksi intimidasi, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Lebak.

Di sisi lain, LBH ARB DPC Lebak mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Penetapan adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, LBH ARB DPC Lebak belum memperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan transparan.

LBH ARB DPC Lebak akan terus mengawal perkembangan penanganan peristiwa ini sebagai bentuk komitmen dalam mendorong tegaknya supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta terciptanya rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARB DPC Lebak

 

(Red

Example 120x600