Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
DPRD

Bantahan atas Klarifikasi Ketua DPRD Lebak soal Kasus Uun, Arwan: Klarifikasi Diperbolehkan namun Mengaburkan Fakta Harus Terima Konsekuensinya  

×

Bantahan atas Klarifikasi Ketua DPRD Lebak soal Kasus Uun, Arwan: Klarifikasi Diperbolehkan namun Mengaburkan Fakta Harus Terima Konsekuensinya  

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK,JURNALKUHP.COM – FORWATU Banten yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM’LEBAK) menyampaikan tanggapan resmi terhadap pernyataan klarifikasi yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Lebak terkait kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap warga bernama Uun.2juli, 2026)

“Klarifikasi adalah hak setiap pihak dan diperbolehkan. Namun jika klarifikasi itu justru mengaburkan fakta yang ada, maka yang menyampaikannya wajib menerima segala konsekuensi hukum dan publik yang timbul,” ujar Arwan selaku Presidium FORWATU BANTEN sekaligus Inisiator ALARM’LEBAK.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Tidak Ada Kesimpulan Sepihak

Arwan menegaskan pihaknya tidak pernah mengambil kesimpulan sepihak mengenai keterlibatan siapa pun dalam peristiwa tersebut. “Kami tidak serta-merta menyatakan bersalah atau membebaskan siapa pun. Pengawalan yang kami lakukan semata-mata untuk memastikan seluruh fakta yang berkembang dari keterangan korban, saksi, dan data yang ada diperiksa secara jujur dan tuntas oleh aparat berwenang,” jelasnya.

Prinsip yang dipegang: Siapa pun yang terbukti melanggar hukum, wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebaliknya, siapa pun yang tidak terlibat, berhak dinyatakan bersih melalui proses hukum yang terbuka dan transparan.

Nilai Kemanusiaan dan Aturan Hukum

Peristiwa yang dialami Uun merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi dan martabat manusia yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Secara yuridis, perbuatan tersebut melanggar Pasal 333 KUHP tentang penculikan/merampas kemerdekaan, Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi. Namun jangan jadikan alasan itu untuk menutupi fakta atau menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” tegas Arwan.

Desakan Keadilan

FORWATU Banten dalam wadah ALARM’LEBAK mendesak:

1. Penegak hukum memproses perkara ini secara cepat, adil, dan bebas dari campur tangan kekuasaan;

2. Seluruh pihak, terutama pejabat publik, menyampaikan pernyataan berdasarkan fakta dan tidak mengaburkan kebenaran;

3. Jaminan keamanan dan perlindungan hukum penuh bagi korban, saksi, serta pihak yang terlibat dalam proses hukum.

“Masyarakat berhak tahu kebenaran dan berhak mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, tanpa pandang pangkat maupun jabatan,” pungkas Arwan.

 

#SaveUUN!!

 

(Red

Example 120x600