Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
ATR/BPN

ATR/BPN Perkuat Pendataan Tanah Ulayat di Lebak untuk Kepastian Hukum Masyarakat Adat

×

ATR/BPN Perkuat Pendataan Tanah Ulayat di Lebak untuk Kepastian Hukum Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat konsolidasi data dan pendalaman informasi terkait tanah ulayat dan tanah masyarakat hukum adat di Provinsi Banten, khususnya Kabupaten Lebak. Langkah ini dilakukan sebagai upaya negara mendorong kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat adat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam diskusi lanjutan pengelolaan dan pendaftaran tanah ulayat yang digelar di Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Lebak, Rangkasbitung, Rabu (21/1/2026).

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Lebak Akhda Jauhari, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Hak Tanah (PHP) Moch. Ikhsan Nugraha, perwakilan Direktorat Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Fauzi beserta tim, serta perwakilan BPSDM ATR/BPN Hendra.

Turut hadir Ketua Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (SABAKI) H. Sukanta, Ketua Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK) Lebak Junaedi Ibnu Jarta, Ketua Komisi II DPRD Lebak Asep Nuh, Hapit Pudin (F-Golkar), unsur NGO, H. Edi Murpik (Paguyuban Pasundan), serta perwakilan masyarakat adat. Dari unsur pemerintah daerah hadir perwakilan Dinas Perkim, Disbudpar, Kabag Hukum, dan Kabag Kerjasama Setda Lebak.

Moderator diskusi, Moch. Ikhsan Nugraha, menyampaikan bahwa forum ini bertujuan untuk menginventarisasi potensi tanah ulayat dan tanah masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebak.

“Berdasarkan data awal, Kabupaten Lebak memiliki potensi tanah ulayat yang cukup besar. Karena itu diperlukan pendalaman dan kajian lanjutan agar proses pendataan serta penatausahaan pertanahan berjalan optimal,” ujar Ikhsan.

Ia menegaskan, inventarisasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat adat. Dasar hukumnya telah diperkuat melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

“Regulasi ini membuka ruang yang lebih luas bagi pendataan, penetapan, hingga pendaftaran tanah ulayat agar status hukumnya jelas dan diakui secara administratif,” jelasnya.

Sementara itu, Fauzi, narasumber dari Direktorat Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, menegaskan bahwa tanah ulayat tidak sekadar dipandang sebagai hamparan lahan, melainkan sebagai ruang hidup masyarakat adat yang diwariskan secara turun-temurun.

“Hak ulayat adalah kewenangan menurut hukum adat yang dimiliki masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu sebagai lingkungan hidupnya, untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam yang ada di dalamnya,” kata Fauzi.

Ia menjelaskan, kesatuan masyarakat hukum adat merupakan kelompok masyarakat yang terikat oleh tatanan hukum adat berdasarkan kesamaan wilayah, asal-usul, atau keturunan, yang memiliki lembaga adat, harta bersama, serta sistem nilai dan norma yang diakui secara kolektif.

Secara konstitusional, pengakuan terhadap hak ulayat tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Ketentuan ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 3, yang mengakui pelaksanaan hak ulayat sepanjang masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Dorong Sertifikasi Hak Komunal

Ketua MPMK Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam menggelar diskusi tersebut. Ia menegaskan bahwa di Kabupaten Lebak terdapat sejumlah kawasan hutan adat dan tanah hak komunal masyarakat.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta putusan Mahkamah Konstitusi, hutan adat bukan lagi hutan negara. Artinya, hak komunal masyarakat adat seharusnya memperoleh pengakuan penuh,” ujar Junaedi.

Namun demikian, ia mengakui masih terdapat kendala sinkronisasi regulasi, khususnya antara PP Nomor 18 Tahun 2021, PP Nomor 52, dan Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, yang berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan status hukum tanah, terutama yang telah ditetapkan sebagai hutan adat. Kami mengusulkan agar tanah komunal dapat diterbitkan sertifikat atau setidaknya didaftarkan dalam Daftar Tanah Ulayat (DTU) guna memberikan kepastian hukum,” tegas Junaedi yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Lebak.

Senada, Ketua SABAKI Lebak, H. Sukanta, menyambut positif diskusi tersebut. Ia menegaskan bahwa secara hukum Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengakui keberadaan masyarakat adat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

“Berdasarkan perda tersebut, terdapat sekitar 522 kasepuhan adat yang tersebar di hampir 340 desa di Kabupaten Lebak. Dari wilayah tersebut, terdapat delapan SK Kementerian KLHK yang menyerahkan pengelolaan kawasan hutan kepada masyarakat adat,” jelas Sukanta.

Delapan komunitas adat tersebut antara lain Kasepuhan Citorek, Karang, Cibedug, Cisungsang, Pasir Eurih, Cirompang, Cibarani, dan Cisitu.

Ia berharap, dengan dasar hukum perda dan SK kementerian tersebut, ATR/BPN dapat menerbitkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atau bentuk hak lain yang sah, sehingga tanah ulayat dan tanah adat di Kabupaten Lebak memiliki kepastian hukum yang kuat.

 

Editor : Redaksi biro kb Lebak

Example 120x600