Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKasus KorupsiKorupsiNasional

Aktivis Soroti Dugaan Pungli PTSL di Desa Sindangratu, Panggarangan

×

Aktivis Soroti Dugaan Pungli PTSL di Desa Sindangratu, Panggarangan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Aktivis di Kabupaten Lebak menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) terkait pembuatan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sindangratu, Kecamatan Panggarangan. Pasalnya, di desa tersebut, warga diduga diminta membayar biaya pendaftaran yang lebih tinggi dari ketentuan resmi, yakni mencapai Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per sertifikat.

Iwan, seorang aktivis yang mendalami isu ini, menyatakan bahwa banyak masyarakat yang merasa terbebani dengan biaya tersebut, namun mereka enggan melaporkan kejadian ini karena takut. “Masyarakat banyak yang terbebani dengan biaya PTSL Rp 300 ribu, bahkan sampai 400 ribu, hanya mereka tidak berani melaporkan,” ujar Iwan saat ditemui pada Senin (5/5/2025).

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Iwan menegaskan bahwa biaya pendaftaran sertifikat PTSL seharusnya mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang menetapkan biaya hanya sebesar Rp 150.000. “Yang terjadi di lapangan, PTSL di desa ini memungut biaya lebih besar dari ketentuan SKB tiga menteri. Ada yang Rp 300 ribu, 400 ribu, bahkan ada yang lebih,” tambahnya.

Desa Sindangratu, menurut pengakuan beberapa warga, merupakan salah satu yang diduga melakukan pungutan lebih dari ketentuan tersebut. Salah seorang warga mengatakan, “Kami diminta biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp 300.000, tambah 100 ribu untuk biaya surat, jadi total kami harus membayar 400 ribu.”

Iwan juga menyebutkan bahwa dirinya mendengar langsung pengakuan dari sejumlah warga dan oknum RT yang mengungkapkan bahwa mereka diminta membayar lebih dari Rp 150.000 untuk pendaftaran PTSL. “Saya mendengar langsung pengakuan warga di sejumlah tempat, termasuk pengakuan oknum RT yang dipungut biaya lebih dari Rp 150 ribu,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Iwan berencana untuk melaporkan dugaan pungli terkait PTSL di Desa Sindangratu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, Program PTSL ini tercantum dalam Peraturan Menteri No 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat.

Melalui program PTSL, pemerintah berupaya untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti sandang, pangan, dan papan, dengan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Pemerintah juga telah mengatur bahwa biaya pendaftaran PTSL hanya sebesar Rp 150.000 per sertifikat. Apabila terjadi pungutan melebihi jumlah tersebut, maka itu termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan merupakan pelanggaran hukum.

Reporter: Hendri H
Redaksi Biro Kab. Lebak

Example 120x600