LEBAK, JURNALKUHP.COM – Aktivis di Kabupaten Lebak menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) terkait pembuatan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sindangratu, Kecamatan Panggarangan. Pasalnya, di desa tersebut, warga diduga diminta membayar biaya pendaftaran yang lebih tinggi dari ketentuan resmi, yakni mencapai Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per sertifikat.
Iwan, seorang aktivis yang mendalami isu ini, menyatakan bahwa banyak masyarakat yang merasa terbebani dengan biaya tersebut, namun mereka enggan melaporkan kejadian ini karena takut. “Masyarakat banyak yang terbebani dengan biaya PTSL Rp 300 ribu, bahkan sampai 400 ribu, hanya mereka tidak berani melaporkan,” ujar Iwan saat ditemui pada Senin (5/5/2025).
Iwan menegaskan bahwa biaya pendaftaran sertifikat PTSL seharusnya mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang menetapkan biaya hanya sebesar Rp 150.000. “Yang terjadi di lapangan, PTSL di desa ini memungut biaya lebih besar dari ketentuan SKB tiga menteri. Ada yang Rp 300 ribu, 400 ribu, bahkan ada yang lebih,” tambahnya.
Desa Sindangratu, menurut pengakuan beberapa warga, merupakan salah satu yang diduga melakukan pungutan lebih dari ketentuan tersebut. Salah seorang warga mengatakan, “Kami diminta biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp 300.000, tambah 100 ribu untuk biaya surat, jadi total kami harus membayar 400 ribu.”
Iwan juga menyebutkan bahwa dirinya mendengar langsung pengakuan dari sejumlah warga dan oknum RT yang mengungkapkan bahwa mereka diminta membayar lebih dari Rp 150.000 untuk pendaftaran PTSL. “Saya mendengar langsung pengakuan warga di sejumlah tempat, termasuk pengakuan oknum RT yang dipungut biaya lebih dari Rp 150 ribu,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Iwan berencana untuk melaporkan dugaan pungli terkait PTSL di Desa Sindangratu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam waktu dekat.
Sebagai informasi, Program PTSL ini tercantum dalam Peraturan Menteri No 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat.
Melalui program PTSL, pemerintah berupaya untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti sandang, pangan, dan papan, dengan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Pemerintah juga telah mengatur bahwa biaya pendaftaran PTSL hanya sebesar Rp 150.000 per sertifikat. Apabila terjadi pungutan melebihi jumlah tersebut, maka itu termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan merupakan pelanggaran hukum.
Reporter: Hendri H
Redaksi Biro Kab. Lebak





















