PATI, JURNALKUHP.COM — Tim Advokat dari FERADI WPI (Forum Eksekutif Rakyat Advokat dan Paralegal Indonesia) Kabupaten Pati melalui Firma Hukum Subur Jaya & Rekan melakukan pendampingan hukum terhadap dua warga Kecamatan Sukolilo yang dimintai keterangan di Polsek Sukolilo, Senin (5/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kehadiran tim hukum yang terdiri dari tujuh advokat ini merupakan tindak lanjut atas undangan klarifikasi dan penyelidikan awal dari Polsek Sukolilo berdasarkan Surat Undangan Nomor: B/09/V/2025 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/23.A/V/2025. Klarifikasi ini terkait laporan dugaan penghinaan yang dilayangkan oleh saudari OI terhadap dua warga, yaitu Ibu K (warga Dk. Ngawe RT 05/02) dan Ibu H (warga Dk. Jembangan RT 04/01), yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan pelapor.
Kepada penyidik, K dan H mengaku terkejut dan tidak mengetahui duduk perkara aduan yang ditujukan kepada mereka. Keduanya menegaskan bahwa tidak ada konflik terbuka dengan OI, yang merupakan keponakan mereka sendiri. Walaupun jarang berinteraksi karena perbedaan tempat tinggal (berbeda RT), hubungan kekeluargaan disebut tetap berjalan secara normal.
Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Pati, Mustaqim, S.Hum., C.PFW., memimpin langsung pendampingan bersama enam anggota lainnya, yakni:
- Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.PFW (Ketua Umum FERADI WPI, Pendiri Kawanjari Group & Pimpinan Redaksi KawanjariNews.com)
- Hery Eko Prihartono, S.H.
- Harnoto, S.H.
- Yuliantri Susilo Murdiyanti, S.H.
- Siti Rohmah, S.H., C.Med.
- Suparman
Tim juga mendapatkan dukungan tambahan dari perwakilan FERADI WPI wilayah Salatiga.
Dalam keterangan pers usai pemeriksaan, Mustaqim menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat aparat Polsek Sukolilo dalam menangani laporan tersebut. Namun, ia juga mengungkapkan keheranan atas waktu penanganan yang terbilang cepat sejak aduan masuk tanggal 2 Mei 2025 dan surat penyelidikan diterbitkan di hari yang sama, lalu pemeriksaan dilakukan tiga hari kemudian.
“Kami sangat menghargai profesionalisme jajaran Polsek Sukolilo. Hanya saja, padatnya jadwal kami membuat klarifikasi yang seharusnya dilakukan pagi hari jam 09.00 WIB harus ditunda hingga sore pukul 15.00 WIB. Penyidik juga memahami kondisi ini karena kami memang memiliki agenda pendampingan di tempat lain,” terang Mustaqim.
Tim hukum FERADI WPI berharap agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat hubungan antara pelapor dan terlapor yang masih sangat dekat. Lebih jauh, Mustaqim juga menyampaikan harapan agar kasus ini dapat dihentikan atau di-SP3-kan (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan), karena unsur perbuatan yang dituduhkan dianggap tidak terpenuhi secara objektif.
“Kami percaya dengan semangat keadilan restoratif (restorative justice) yang kini didorong oleh institusi kepolisian, persoalan ini dapat diselesaikan secara damai. Semoga tidak perlu sampai naik ke tahap selanjutnya,” tutupnya.
JURNALKUHP.COM akan terus memantau perkembangan kasus ini serta proses pendampingan hukum yang diberikan oleh tim Advokat FERADI WPI di Kabupaten Pati.























