Penegakan hukum pada dasarnya merupakan bagian integral dari tujuan hukum itu sendiri. Keadilan, sebagai tujuan tertinggi hukum yang berhimpitan dengan tujuan akhir masyarakat, merupakan entitas yang sangat abstrak dan multitafsir. Oleh karena itu, pemaknaan keadilan secara konkret dalam bentuk penegakan hukum merupakan praktik dinamis yang menjadi tanggung jawab bersama. Salah satu aspek penting yang patut disorot adalah penegakan hukum yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.
Hukum harus dapat menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat sebagaimana diamanatkan dalam perundang-undangan. Jangan sampai terjadi sebaliknya: hukum tergerus menjadi alat penguasa untuk mengekang kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat yang dijalankan secara bertanggung jawab sebagai pilar demokrasi harus mendapat jaminan penuh dari hukum.
Sudah lama disadari bahwa studi kebebasan secara hakiki merupakan wilayah yang sangat kompleks dan dapat dibahas dari berbagai disiplin ilmu. Kebebasan tidak hanya dilabeli sebagai hak dan kemampuan untuk memilih serta berpikir, tetapi juga mencakup tanggung jawab atas tindakan dalam kehidupan bermasyarakat. Konsep kebebasan yang meliputi berpikir, memilih, dan bertindak harus terbebas dari paksaan serta pembatasan tidak sah.
Secara filosofis, kebebasan dan tanggung jawab adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Tidak mungkin ada kebebasan tanpa tanggung jawab. Oleh karena itu, kebebasan tidak berarti kebebasan tanpa batas. Kebebasan mutlak harus selalu diimbangi dengan tanggung jawab terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain. Dalam konteks politik, pembahasan mengenai kebebasan biasanya dikaitkan dengan hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan berpendapat.
Konsep teori kebebasan yang berkembang di dunia dan patut diperhatikan antara lain:
- Teori Kebebasan Moral
Kebebasan adalah kemampuan untuk memilih dan bertindak sesuai dengan hukum moral yang dihasilkan oleh akal budi. Kebebasan tidak dibenarkan jika bertumpu pada hawa nafsu. - Teori Kebebasan Bertanggung Jawab
Penggunaan kebebasan harus senantiasa menghormati hukum yang berlaku.
Kedua teori ini membantu memahami kebebasan sebagai konsep kompleks dengan berbagai interpretasi. Pemahaman ini akan mendukung penghargaan terhadap hak asasi manusia dan penciptaan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan.
Kebebasan berpendapat, yang terkait erat dengan perlindungan Hak Asasi Manusia dan demokrasi, secara normatif mendapat jaminan konstitusional dalam UUD 1945. Di Indonesia, jaminan hukum atas kebebasan menyampaikan pendapat diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
- Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: Menjamin hak setiap orang untuk berpendapat dan menyampaikan pendapat, serta kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
- UU No. 9 Tahun 1998: Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat sebagai wujud hak dan tanggung jawab berdemokrasi.
- Pasal 23 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia: Menyebutkan bahwa setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.
Ketentuan-ketentuan ini bertujuan melindungi hak warga negara serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Namun, meskipun secara filosofis, teoritis, dan dogmatis kebebasan berpendapat mendapat legitimasi, praktik penegakan hak ini masih jauh dari harapan. Pemerintah sering dituding mengabaikan prinsip-prinsip dan norma-norma sebagaimana tertuang dalam undang-undang. Hak masyarakat yang seharusnya dilindungi justru berbalik menjadi objek pembatasan.
Situasi ini menjadikan hukum sebagai tameng kekuasaan untuk melawan masyarakat kritis. Kritik yang membangun justru dikriminalisasi. Padahal demokrasi hanya akan tumbuh sehat jika didukung partisipasi masyarakat yang bebas dari rasa takut. Kenyataan saat ini menunjukkan hukum justru berperan mengekang kebebasan berpendapat, termasuk melalui penerapan UU ITE yang membatasi ruang gerak pengguna media sosial.
Akibatnya, hukum gagal berjalan seiring dengan demokrasi yang semestinya mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Kesimpulan sementara: Hingga kini, pemerintah masih memanfaatkan hukum sebagai alat pembatas kebebasan berpendapat masyarakat di ruang publik. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip demokrasi.
Rekomendasi:
- Pemerintah harus segera memperlakukan hukum sebagai pengayom masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
- Perlu disadari bahwa demokrasi tidak akan tumbuh sehat jika hukum digunakan sebagai tameng pembenar untuk kebijakan pemerintah.
Penulis,
Mas’ud Hakim, M.Si., M.H.
Ketua LSM PiAR
Koordinator MAKI Gresik
Ketua LBH PANGLIMA























