Penulis: Hikmat Ardiansyah
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan unggulan pemerintah dengan skala anggaran yang sangat besar, mencapai sekitar Rp1,2 triliun per hari. Program ini diluncurkan dalam kerangka negara kesejahteraan (welfare state) untuk memenuhi hak konstitusional anak atas gizi, kesehatan, dan perlindungan. Namun, di balik niat mulia tersebut, implementasi program MBG menghadapi persoalan yuridis yang mendasar. Tidak adanya undang-undang khusus yang mengatur program ini, serta minimnya kajian ilmiah dan transparansi perencanaan, berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan hak konstitusional warga negara.
Meskipun tujuan program MBG sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 mengenai hak atas hidup sejahtera lahir dan batin, ketiadaan landasan regulasi spesifik dan minimnya pengujian publik melalui pilot project yang komprehensif menjadikan program ini rentan terhadap pelanggaran hak konstitusional warga negara.
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan wewenang untuk wajib berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan AUPB. Program MBG yang masif, menyentuh hajat hidup orang banyak, dan bersinggungan langsung dengan hak konstitusional warga negara seharusnya memiliki undang-undang tersendiri atau setidaknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang komprehensif. Kenyataannya, program ini hanya mengandalkan kerangka Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Ketiadaan lex specialis ini menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid). Di tingkat implementasi, tidak ada kepastian mengenai standar keamanan pangan yang mengikat. Ketiadaan landasan hukum yang kuat menyebabkan mekanisme kejelasan pertanggungjawaban jika terjadi kegagalan program. Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan untuk mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan dalam menetapkan setiap keputusan dan/atau tindakan. Dengan tidak adanya undang-undang khusus yang mengatur MBG, pemerintah praktis tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk mencantumkan dalam setiap keputusan operasional program ini. Keadaan ini berpotensi menimbulkan tindakan detournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang) karena pemerintah menjalankan kebijakan masif tanpa pijakan kewenangan yang eksplisit dan terukur.
Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri saat ini sedang menguji konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang mengkategorikan anggaran MBG sebagai bagian dari belanja wajib pendidikan 20 persen. Para pemohon berargumen bahwa kebijakan ini mengancam ruang fiskal untuk fungsi inti pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru dan infrastruktur sekolah. Meskipun DPR dan Pemerintah menyatakan bahwa MBG adalah konsekuensi logis dari tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, argumen ini justru menunjukkan inkonsistensi logika hukum. Jika pendidikan diartikan seluas-luasnya hingga mencakup penyediaan makan siang, lalu di mana batasan wewenang negara berakhir? Tentu tidak boleh ada perluasan interpretasi yang tidak terbatas (extensive interpretation) terhadap norma konstitusi tanpa adanya batasan yang jelas dalam undang-undang.
Proses pembentukan kebijakan yang baik mensyaratkan adanya Naskah Akademik dan Regulatory Impact Assessment (RIA). Kementerian Hukum baru-baru ini meluncurkan Pedoman RIA untuk memastikan setiap regulasi berbasis analisis dampak yang terukur dan transparan. Namun, ekonom dari LPEM FEB UI, Teuku Riefky, mengkritik bahwa program MBG belum melalui proses RIA yang memadai. Studi yang ada belum mampu membuktikan bahwa program ini akan memberikan dampak yang besar dan inklusif bagi masyarakat.
Ketiadaan RIA berarti tidak ada kajian ilmiah yang membahas perbandingan antara biaya dan manfaat (cost and benefit analysis), efektivitas alokasi dana Rp1,2 triliun per hari, serta potensi risiko seperti salah sasaran atau distorsi pasar. Hal ini jelas melanggar Asas Kecermatan dalam AUPB. Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, asas kecermatan mengharuskan pemerintah dalam mengambil keputusan tidak boleh menimbulkan kerugian bagi individu atau kelompok. Tanpa piloting yang cermat, Indonesia sudah menyaksikan kasus keracunan massal yang mempengaruhi ribuan siswa di berbagai daerah pada tahun 2025. Kegagalan ini menunjukkan bahwa pemerintah gagal melakukan due diligence atau uji tuntas sebelum kebijakan dijalankan secara nasional.
Selain itu, asas keterbukaan juga diabaikan. Meskipun pemerintah menyebutkan angka alokasi Rp223,6 triliun untuk MBG di tahun 2026, publik tidak mengetahui secara rinci bagaimana perhitungan biaya per porsi, mekanisme pengadaan, hingga standar gizi yang digunakan. Keterbukaan informasi publik (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) bukan hanya sekadar menyebutkan angka, tetapi memberikan akses kepada publik untuk menguji rasionalitas kebijakan tersebut.
Dalam negara hukum yang menganut welfare state, negara bertanggung jawab atas pemenuhan hak dasar warga negara. Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Program MBG secara filosofis hadir untuk memenuhi hak tersebut. Namun, ironisnya, pelaksanaan yang tidak cermat telah melanggar hak tersebut. Kasus keracunan massal yang dilaporkan dalam jurnal akademik merupakan bentuk kegagalan negara dalam melindungi warga negaranya dari bahaya pangan yang tidak layak konsumsi.
Berdasarkan prinsip liability dalam hukum administrasi negara, pemerintah tidak dapat menghindari tanggung jawab hanya karena melibatkan pihak ketiga (vendor atau dapur umum). MBG adalah manifestasi dari kewenangan publik (public authority). Jika terjadi keracunan, tanggung jawab negara melekat (strict liability) karena negara menyelenggarakan pelayanan publik yang berbahaya. Kurangnya regulasi spesifik membuat mekanisme kompensasi bagi korban menjadi kabur. Hambatan utama dalam penegakan tanggung jawab negara adalah inkonsistensi regulasi dan kurangnya kompensasi yang jelas bagi individu yang terkena dampak. Ini adalah bentuk konkret pelanggaran terhadap hak atas kepastian hukum dan hak atas kesehatan.
Selain itu, pelibatan aparat militer dan kepolisian dalam manajemen program MBG menggerus sistem check and balances dalam administrasi publik. Hal ini bertentangan dengan asas profesionalisme dan ketidakberpihakan dalam AUPB, serta berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang merugikan negara.
Salah satu kelemahan fatal kebijakan MBG adalah ketiadaan fase uji coba (pilot project) yang memadai sebelum diluncurkan secara nasional. Memang pemerintah menyebut adanya pilot project di beberapa lokasi seperti dapur Lapas Sukamiskin atau inisiatif Kadin. Namun, proyek percontohan tersebut bersifat terbatas pada aspek operasional dapur, bukan merupakan uji kebijakan yang komprehensif untuk mengukur dampak ekonomi, efektivitas pengurangan stunting, efisiensi anggaran, atau keamanan rantai pasok.
Program Makan Bergizi Gratis adalah kebijakan dengan niat baik, namun proses pembentukannya cacat prosedur secara administratif. Ketergesaan meluncurkan program tanpa lex specialis, tanpa RIA, tanpa transparansi, dan tanpa pilot project yang memadai telah melahirkan risiko pelanggaran hak konstitusional warga negara. Pendanaan yang dialokasikan dari APBN tidak serta merta menghalalkan segala cara dalam implementasinya.
Daftar Referensi:
Artikel Journal
Megawati, Zahra Ekasiwi. “GOVERNMENT RESPONSIBILITY FOR THE FREE NUTRITIONAL MEAL PROGRAM POLICY BASED ON THE PRINCIPLE OF LIABILITY IN CASES OF STUDENT POISONING.” Law Research Review Quarterly, Vol. 13, No. 3 (2026): 1483-508. https://doi.org/10.15294/lrrq.v12i3.45738.
Firdaus, Shintia Lailatul, and Siti Dwi Astuti. “The Paradox of Justice in the Free Nutritious Meal Program.” Mimbar Keadilan: Journal for Law & Justice, Vol. 19, No. 1 (2026): 54–67. https://doi.org/10.30996/mk.v19i1.132588.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Website:
Argawati, Utami. “Govt-House Unprepared, Hearing on Free Meal Program Delayed.” Constitutional Court of the Republic of Indonesia, 11 Maret 2026. https://en.mkri.id/news/details/2026-03-11/Govt-House_Unprepared,_Hearing_on_Free_Meal_Program_Delayed.
Kanwil Kementerian Hukum RI Provinsi Maluku, “Kementerian Hukum Luncurkan Pedoman RIA untuk Atasi Obesitas Regulasi di Indonesia,” Kemenkum.go.id, 10 Maret 2026, https://maluku.kemenkum.go.id/berita-utama/kementerian-hukum-luncurkan-pedoman-ria-untuk-atasi-obesitas-regulasi-di-indonesia.
Fauzan, Ahmad Muzdaffar. “Kadin-BGN menghadirkan SPPG Gotong Royong siap layani 24 ribu penerima.” antaranews.com, 23 Agustus 2025. https://www.antaranews.com/berita/5059349/kadin-bgn-menghadirkan-sppg-gotong-royong-siap-layani-24-ribu-penerima.
Firmansyah, Benardy. “Dapur Lapas Sukamiskin Jadi ‘Pilot Project’ Program MBG.” ANTARA News Mataram. 15 Juni 2025. https://mataram.antaranews.com/berita/461441/dapur-lapas-sukamiskin-jadi-pilot-project-program-mbg.
Febrianna, Alfida Rizky. “Ekonom Desak Pemerintah Ubah Alokasi Anggaran, Sebut Program MBG Kurang Produktif.” investor.id. 11 September 2025. https://investor.id/macroeconomy/409225/ekonom-desak-pemerintah-ubah-alokasi-anggaran-sebut-program-mbg-kurang-produktif.























