Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganAdvokatArtikel HukumArtikel UmumMahasiswaNasionalPendapatRubrik Opini

Kampus Bukan Dapur Negara: Kritik DPC PERMAHI Banten terhadap Titah Pengelolaan MBG oleh Perguruan Tinggi

×

Kampus Bukan Dapur Negara: Kritik DPC PERMAHI Banten terhadap Titah Pengelolaan MBG oleh Perguruan Tinggi

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Oleh : M. Nurul Hakim/Ketua DPC PERMAHI Banten

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas nasional yang diklaim bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menekan angka stunting. Secara substansi, tujuan tersebut tentu patut diapresiasi sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945. Namun demikian, pelaksanaan program tidak dapat dilepaskan dari prinsip negara hukum. Setiap kebijakan pemerintah wajib memiliki dasar hukum yang jelas, batas kewenangan yang tegas, serta tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan otonomi institusi publik, termasuk perguruan tinggi.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

DPC PERMAHI Banten memandang arahan Kemendiktisaintek agar perguruan tinggi ikut mengelola MBG melalui pembentukan dapur umum atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan kebijakan yang problematik, baik secara hukum tata negara maupun hukum administrasi pemerintahan.

Permasalahan mendasar terletak pada basis hukum program MBG itu sendiri yang hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan normatif. Sampai saat ini, MBG lebih banyak dijalankan berdasarkan kebijakan eksekutif dan penganggaran politik negara, sementara konstruksi regulasinya belum sepenuhnya mapan dan komprehensif. Negara memang memiliki kewajiban memenuhi hak atas pangan dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana termuat dalam Pasal 28C dan Pasal 34 UUD 1945, namun implementasinya tetap harus tunduk pada asas legalitas.

Dalam praktiknya, pelaksanaan MBG belum memiliki satu undang-undang khusus yang secara rigid mengatur:

1. kelembagaan pelaksana;
2. pembagian kewenangan antar kementerian;
3. mekanisme pengawasan;
4. pertanggungjawaban hukum;
5. standar keamanan pangan;
6. serta hubungan koordinatif antara pemerintah pusat dengan institusi pendidikan tinggi.

Ketiadaan pengaturan yang matang ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pemerintah sedang menjalankan program kesejahteraan berbasis hukum, atau sekadar proyek administratif berbasis kehendak politik kekuasaan?

Lebih problematik lagi ketika Kemendiktisaintek mendorong kampus menjadi bagian dari operator teknis MBG. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki fungsi utama menjalankan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam kerangka Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tidak terdapat mandat eksplisit yang menjadikan kampus sebagai penyelenggara distribusi pangan nasional.

Karena itu, pelibatan kampus dalam pengelolaan dapur MBG berpotensi menjadi bentuk perluasan kewenangan administratif yang melampaui mandat konstitusional pendidikan tinggi. Negara tidak boleh menjadikan universitas sebagai instrumen birokrasi untuk menutupi lemahnya kesiapan tata kelola program pemerintah.

DPC PERMAHI Banten juga menilai bahwa kebijakan ini berpotensi menggerus prinsip otonomi perguruan tinggi. Otonomi kampus merupakan bagian penting dari kebebasan akademik yang dijamin dalam sistem demokrasi. Ketika kampus diarahkan menjalankan program operasional negara di luar fungsi akademiknya, maka terdapat ancaman nyata terhadap independensi institusi pendidikan tinggi.

Selain itu, persoalan pertanggungjawaban hukum dalam pengelolaan MBG juga belum jelas. Pengelolaan makanan massal menyangkut:

1. pengadaan barang dan jasa;
2. distribusi logistik;
3. standar higienitas pangan;
4. penggunaan anggaran negara;
5. hingga keselamatan publik.

Apabila terjadi keracunan makanan, penyimpangan anggaran, atau maladministrasi, maka timbul pertanyaan hukum: siapa yang bertanggung jawab? Perguruan tinggi? Rektor? Kementerian? Atau Badan Gizi Nasional? Kekaburan rantai tanggung jawab ini berpotensi menyeret institusi akademik ke dalam risiko hukum administratif maupun pidana.

Di sisi lain, kampus tentu dapat berkontribusi terhadap program MBG dalam kerangka akademik dan pengabdian masyarakat, misalnya melalui:

1. riset ketahanan pangan,
2. kajian nutrisi,
3. inovasi teknologi pangan,
4. audit mutu,
5. pemberdayaan masyarakat,
6. maupun pengawasan kebijakan publik.

Namun kontribusi tersebut harus tetap ditempatkan dalam koridor akademik, bukan menjadikan perguruan tinggi sebagai operator dapur negara.

DPC PERMAHI Banten menegaskan bahwa dalam negara hukum demokratis, kampus harus diposisikan sebagai ruang intelektual yang independen dan kritis terhadap kebijakan publik, bukan sekadar perpanjangan tangan kekuasaan administratif. Program sebesar MBG tidak boleh dijalankan dengan pendekatan instruktif tanpa fondasi regulasi yang kuat dan tanpa penghormatan terhadap otonomi perguruan tinggi.

Sebab pada akhirnya, kampus dibangun untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan untuk dialihkan menjadi dapur massal negara.

Example 120x600