CILEGON, JURNALKUHP.COM – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Cilegon ke-26 pada 26 April 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah dan memperkuat penegakan hukum. Melalui berbagai program strategis dan inovasi layanan, Kejari Cilegon menunjukkan peran vital sebagai motor penggerak hukum yang bersinergi dengan pembangunan sosial masyarakat.
Kepada Redaksi JURNALKUHP.COM Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa komitmen Kejaksaan tidak hanya sebatas pada upaya penegakan hukum semata, melainkan juga sebagai pengawal dalam pembangunan daerah yang berintegritas, Selasa 29 April 2025.
“Kejari Cilegon terus berupaya hadir di tengah masyarakat, tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjadi bagian aktif dalam mendorong pembangunan yang bersih, adil, dan berkeadilan sosial. Semua program kami diarahkan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, serta memastikan bahwa setiap langkah pembangunan daerah berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Diana Wahyu Widiyanti.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, S.H., M.H., menambahkan bahwa Kejari Cilegon telah mencatatkan sejumlah kontribusi penting sepanjang tahun ini:
- Penyelamatan Aset Daerah
Kejari Cilegon berhasil menyelamatkan aset strategis milik Pemerintah Kota Cilegon, termasuk lahan eks Matahari di kawasan Cilegon Plaza Mandiri. Keberhasilan ini mendapatkan apresiasi langsung dari Wali Kota Cilegon sebelumnya, Helldy Agustian, yang memberikan penghargaan kepada tim Jaksa Pengacara Negara.
“Penyelamatan aset ini bukan hanya urusan administratif, tetapi menyangkut hak masyarakat dan keberlanjutan pembangunan kota. Ini bagian dari komitmen kami untuk melindungi kepentingan umum,” ujar Nasruddin.
- Penerapan Restorative Justice
Dalam upaya membangun pendekatan hukum yang lebih humanis, Kejari Cilegon telah membentuk Rumah Restorative Justice di 43 kelurahan di Kota Cilegon. Rumah RJ ini menjadi pusat musyawarah masyarakat dalam menyelesaikan konflik tanpa harus melalui proses hukum formal.
“Restorative Justice membuka ruang musyawarah, mengedepankan dialog, sehingga mampu menyelesaikan banyak masalah dengan lebih cepat dan berkeadilan,” lanjut Nasruddin.
- Kolaborasi dengan Pemerintah Kota
Kejari Cilegon juga aktif menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Cilegon dalam penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk memperkuat sinergi dalam pemberantasan korupsi dan peningkatan pelayanan publik melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). - Penyuluhan dan Penerangan Hukum
Program edukasi hukum seperti “Jaksa Masuk Sekolah”, “Jaksa Sahabat Guru”, “Jaksa Goes To Kecamatan”, “Jaksa Sahabat Nakes”, dan “Wisata Literasi Hukum” telah dijalankan intensif untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar dan masyarakat luas. - Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Mengikuti perkembangan zaman, Kejari Cilegon terus berinovasi dalam layanan publik, termasuk menyediakan layanan hukum gratis berbasis virtual, Posko Pemilu Virtual, serta Posko Perwakilan Kejaksaan di Pelabuhan Merak, sehingga akses layanan hukum menjadi semakin mudah dan efisien. - Konsultasi Hukum untuk Pemerintah Daerah
Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Cilegon aktif memberikan pendapat hukum kepada Pemerintah Kota Cilegon, mulai dari penyusunan regulasi hingga perbaikan tata kelola pemerintahan.

Dengan seluruh inisiatif tersebut, Kejari Cilegon membuktikan eksistensinya sebagai lembaga penegak hukum yang bukan hanya represif, tetapi juga preventif dan edukatif, dalam mengawal pembangunan Kota Cilegon menuju arah yang lebih baik.
“Kami ingin Kejaksaan menjadi institusi yang dicintai masyarakat karena kinerjanya yang profesional, transparan, dan humanis. Ini tekad kami untuk Kota Cilegon yang lebih maju,” tutup Kepala Kejari, Diana Wahyu Widiyanti.
(Redaksi – JURNALKUHP.COM)























