CILEGON, JURNAL KUHP — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Rakyat (Geber) Cilegon menyoroti keberadaan sejumlah pembatas berbentuk kerucut dan pagar berbahan kawat yang terpasang di pinggir Jalan Bonakarta, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Ketua LSM Geber Cilegon, Sohari, mengatakan keberadaan pembatas dan pagar kawat tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan sekaligus mempersempit ruang jalan.
Menurut Sohari, keberadaan pagar kawat di sisi jalan harus mempertimbangkan aspek keselamatan. Terlebih, posisi pembatas yang berada dekat dengan jalur pengguna jalan dinilai dapat menjadi risiko apabila tidak ditata dan diamankan secara memadai.
“Dengan adanya pembatas dan pagar kawat di pinggir jalan, kami khawatir membahayakan pengguna jalan dan mempersempit lebar jalan,” kata Sohari.
Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberadaan pembatas, tetapi juga menyangkut fungsi dan keselamatan ruang jalan. Menurutnya, setiap fasilitas atau pembatas yang ditempatkan di sisi jalan semestinya tidak mengurangi ruang gerak kendaraan maupun membahayakan masyarakat yang melintas.
Sohari juga menyoroti kondisi parkir kendaraan di bahu Jalan Bonakarta. Menurut dia, keberadaan kendaraan yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir turut mempersempit ruang bagi pengguna jalan dan dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Ia mendukung langkah penataan dan penertiban parkir apabila dilakukan dengan pendekatan yang memperhatikan kepentingan masyarakat serta menyediakan solusi berupa tempat parkir yang sesuai.
“Jangan sampai persoalan parkir dan pembatas di pinggir jalan justru membuat pengguna jalan semakin tidak nyaman dan keselamatan masyarakat menjadi terabaikan,” ujarnya.
Sohari berharap Pemerintah Kota Cilegon melalui instansi terkait dapat melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi Jalan Bonakarta, termasuk keberadaan pagar kawat, pembatas jalan, serta kendaraan yang menggunakan bahu jalan untuk parkir.
Ia juga meminta agar setiap pihak yang memasang pembatas di sekitar jalan memperhatikan aspek keselamatan dan tidak mengurangi fungsi jalan sebagai ruang lalu lintas masyarakat.
Terkait dugaan bahwa pembatas tersebut dipasang oleh pihak Rumah Sakit Hermina Kota Cilegon, Sohari menyebut informasi tersebut perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
“Yang terpenting, kita ingin kawasan ini aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Kalau memang ada pembatas yang diperlukan, harus dipastikan pemasangannya tidak membahayakan pengguna jalan dan tidak mempersempit badan jalan,” tegas Sohari.
LSM Geber, kata Sohari, mendorong adanya penataan kawasan secara menyeluruh dengan mengedepankan keselamatan pengguna jalan, kelancaran lalu lintas, serta kepentingan masyarakat.
Jurnal KUHP membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait mengenai keberadaan pembatas dan pagar kawat di kawasan Jalan Bonakarta. (Red).








































