Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita NasionalKritik PublikLaporan KhususPemkot Cilegon

EMPAT ASN CILEGON SELESAI JALANI HUKUMAN DISIPLIN 12 BULAN, JABATAN BELUM DIPULIHKAN

×

EMPAT ASN CILEGON SELESAI JALANI HUKUMAN DISIPLIN 12 BULAN, JABATAN BELUM DIPULIHKAN

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNAL KUHP — Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon menjadi perhatian publik setelah masa hukuman disiplin berupa penurunan jabatan selama 12 bulan disebut telah berakhir, namun hingga Selasa (22/9/2026), jabatan mereka belum dipulihkan.

Keempat ASN tersebut masing-masing berinisial RKW, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Kesehatan; R, yang sebelumnya menjabat Lurah Gerem; H, yang sebelumnya menjabat Lurah Warnasari; dan R, yang sebelumnya menjabat Lurah Gunung Sugih.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Persoalan tersebut kini ramai diperbincangkan di sejumlah grup WhatsApp warga Kota Cilegon. Perbincangan terutama menyangkut kepastian status kepegawaian keempat ASN setelah mereka menyelesaikan masa hukuman disiplin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JURNALKUHP.COM, keempat ASN tersebut sama-sama menjalani hukuman disiplin selama 12 bulan. Masa hukuman disebut mulai diperhitungkan sejak September 2025 dan telah berakhir pada September 2026.

Salah satu pihak yang dikonfirmasi JURNALKUHP.COM menyampaikan bahwa masa hukuman disiplin tersebut telah selesai.

“Hukuman disiplin 12 bulan. Per tanggal 1 September 2026 sudah selesai 12 bulan masa hukuman,” ujar sumber tersebut.

Sumber lain menyampaikan bahwa keempat ASN tersebut mendapatkan keputusan pada periode yang sama dan terdapat masa sanggah 15 hari kerja dalam proses perhitungan administrasinya.

“Keempatnya sama. Karena perhitungannya diberikan masa sanggah 15 hari kerja terhitung dari tanggal 1 September 2025,” kata sumber tersebut.

Persoalan ini sebelumnya telah diberitakan oleh sejumlah media pada September 2025.

Dalam pemberitaan media lokal Cilegon, empat ASN di lingkungan Pemkot Cilegon disebut mendapatkan sanksi penurunan jabatan setingkat. Tiga di antaranya merupakan lurah, sedangkan satu lainnya merupakan pejabat kepala bidang pada salah satu organisasi perangkat daerah.

Media tersebut memberitakan bahwa para lurah yang dikenai sanksi ditempatkan sebagai sekretaris kelurahan, sementara pejabat kepala bidang ditempatkan pada jabatan kepala seksi.

Pemberitaan itu juga menyebut sanksi tersebut berkaitan dengan persoalan netralitas ASN pada Pilkada Kota Cilegon 2024.

Sementara itu, media nasional pada September 2025 juga memberitakan mengenai pemberian sanksi disiplin terhadap empat ASN di lingkungan Pemkot Cilegon. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa tiga pejabat merupakan lurah dan satu lainnya merupakan pejabat kepala bidang.

Media nasional tersebut juga memberitakan adanya rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tindak lanjut dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Dengan menggunakan inisial dalam pemberitaan ini, JURNALKUHP.COM tetap menghormati aspek kehati-hatian dalam pemberitaan mengenai status kepegawaian aparatur pemerintah.

Konfirmasi JURNALKUHP.COM kepada salah satu pihak yang status jabatannya belum dipulihkan dilakukan pada Selasa (22/9/2026).

Pihak tersebut membenarkan bahwa masa hukuman selama 12 bulan telah selesai sesuai perhitungan yang berlaku.

Namun, mengenai proses setelah berakhirnya masa hukuman, pihak tersebut mengaku masih menunggu arahan dari pejabat yang menangani bidang kepegawaian.

“Saya diminta menunggu kata Pak Joko, Kepala Kepegawaian,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kepastian proses pemulihan atau penempatan jabatan selanjutnya, pihak tersebut menyarankan agar JURNALKUHP.COM meminta penjelasan langsung kepada Kepala BKPSDM Kota Cilegon.

“Coba tanya Pak Joko yang paham,” katanya.

Dalam konteks regulasi, berakhirnya masa hukuman disiplin perlu dibedakan dengan proses pengangkatan kembali atau penempatan ASN.

Badan Kepegawaian Negara dalam penjelasannya mengenai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menyebut penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan merupakan salah satu jenis hukuman disiplin berat.

Dengan demikian, selesainya masa hukuman tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa ASN otomatis kembali menduduki jabatan yang sebelumnya ditempati.

Artinya, terdapat proses administrasi kepegawaian yang perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk keputusan mengenai jabatan setelah masa hukuman selesai.

Hal inilah yang kemudian menjadi perhatian publik: jika masa hukuman telah selesai, bagaimana status dan tindak lanjut administrasi terhadap keempat ASN tersebut?

Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, JURNALKUHP.COM berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, pada Selasa (22/9/2026).

Namun, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengalami kendala.

Nomor yang dituju terpantau tidak aktif pada aplikasi WhatsApp dan hingga berita ini diterbitkan belum terdapat balasan atas pesan konfirmasi yang telah disampaikan.

Sebelumnya, dalam pemberitaan media pada September 2025, Joko Purwanto juga disebut sebagai pejabat yang menangani aspek kepegawaian terkait pemberian sanksi terhadap empat ASN tersebut.

Persoalan ini kemudian berkembang menjadi pembahasan di sejumlah grup WhatsApp warga Kota Cilegon.

Perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada apakah keempat ASN tersebut harus kembali ke jabatan sebelumnya, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan administrasi setelah masa hukuman disiplin selesai.

Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana mekanisme pemerintah daerah terhadap ASN yang telah menjalani hukuman selama 12 bulan dan selama masa tersebut melaksanakan keputusan disiplin yang telah ditetapkan.

Dari sisi tata kelola pemerintahan, kepastian mengenai status kepegawaian menjadi penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Di sisi lain, proses penempatan kembali tetap harus mengacu pada ketentuan kepegawaian yang berlaku. Berakhirnya hukuman tidak dengan sendirinya berarti ASN yang bersangkutan otomatis kembali ke posisi semula.

Karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari BKPSDM maupun Pemerintah Kota Cilegon mengenai apa langkah administrasi berikutnya setelah masa hukuman empat ASN tersebut berakhir.

Informasi yang dihimpun JURNALKUHP.COM menyebutkan masa hukuman keempat ASN tersebut telah selesai per 1 September 2026.

Sementara itu, hingga 22 September 2026, belum terdapat penjelasan resmi yang dapat diperoleh JURNALKUHP.COM mengenai keputusan selanjutnya terhadap status jabatan mereka.

Apabila terdapat ketentuan mengenai masa sanggah 15 hari kerja yang turut memengaruhi proses administrasi, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai dasar perhitungannya.

JURNALKUHP.COM memandang persoalan ini bukan semata-mata mengenai pemulihan jabatan, melainkan mengenai kepastian proses administrasi kepegawaian setelah seorang ASN menyelesaikan hukuman disiplin.

Penjelasan pemerintah daerah akan menjadi penting untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan berdasarkan regulasi, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, JURNALKUHP.COM masih membuka ruang bagi Kepala BKPSDM Kota Cilegon maupun Pemerintah Kota Cilegon untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi terkait status keempat ASN tersebut.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak terkait, informasi yang dihimpun JURNALKUHP.COM, serta pemberitaan sebelumnya. Penggunaan inisial dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian jurnalistik. JURNALKUHP.COM tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

(Zain/red).

Example 120x600