Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Laporan KhususLaporan WargaMirasNasionalPemkot Cilegon

Satpol PP Cilegon Tertibkan Peredaran Miras, 116 Botol Diamankan dari Sejumlah Titik di Grogol–Merak

×

Satpol PP Cilegon Tertibkan Peredaran Miras, 116 Botol Diamankan dari Sejumlah Titik di Grogol–Merak

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon melaksanakan kegiatan penertiban dan razia minuman keras (miras) di wilayah Grogol, Merak, dan sekitarnya, Jumat (7/8/2026) malam hingga Sabtu dini hari.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.10 WIB tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol yang dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Cilegon.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Sebanyak 18 personel Satpol PP Cilegon diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Cilegon, Drs. Ridwan, M.Si.

Sebelum kegiatan dimulai, Ridwan memberikan arahan kepada personel dalam briefing. Ia menegaskan bahwa kegiatan penertiban tetap dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat, meskipun terdapat keterbatasan anggaran.

Meskipun tidak ada anggaran, kita tetap melaksanakan kegiatan rutin ini, terkait toko jamu yang mengedarkan minuman ilegal beralkohol,” demikian arahan Kasat Pol PP sebagaimana disampaikan dalam keterangan kegiatan.

Dalam pelaksanaannya, wilayah Merak menjadi salah satu titik utama penertiban. Namun, petugas tidak hanya terfokus pada satu lokasi, melainkan melakukan penyisiran sepanjang rute yang telah ditentukan.

Penyisiran dimulai dari jalur Kelurahan Masigit dan berlanjut menuju sejumlah titik di wilayah Grogol, Merak, dan sekitarnya.

Dari sekitar delapan titik lokasi yang didatangi petugas, ditemukan kurang lebih 116 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis.

Adapun jenis minuman yang ditemukan antara lain Api atau sejenis anggur putih, Kolesom, Amer atau anggur merah, GS (Gingseng), Guines, Bir Bintang, Atlas, dan Kawa-Kawa.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol masih menjadi salah satu pekerjaan rumah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Cilegon.

Kegiatan penertiban tidak semata-mata dimaknai sebagai tindakan penindakan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan daerah yang berlaku.

Bagi pemerintah daerah, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.

Karena itu, kegiatan serupa diharapkan dapat dilakukan secara terukur, berkelanjutan, serta tetap mengedepankan prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.

Di sisi lain, setiap barang yang diamankan dalam kegiatan penertiban perlu ditangani sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk proses pendataan, pemeriksaan, penyimpanan, hingga tindak lanjut terhadap pemilik atau pihak yang terkait apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Temuan 116 botol dari delapan titik menjadi gambaran bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol membutuhkan konsistensi dan koordinasi lintas pihak.

Selain penertiban, edukasi kepada pelaku usaha mengenai ketentuan perizinan dan peredaran minuman beralkohol juga penting agar penegakan aturan dapat berjalan seimbang antara aspek pengawasan dan pembinaan.

Satpol PP sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum diharapkan dapat terus melakukan pemetaan terhadap wilayah yang memiliki potensi kerawanan peredaran minuman beralkohol.

Langkah tersebut sekaligus dapat memperkuat pendekatan preventif, sehingga penertiban tidak hanya dilakukan ketika terjadi persoalan, tetapi menjadi bagian dari sistem pengawasan yang berkelanjutan. (Zain/red).

Example 120x600