Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Pendidikan

Revitalisasi SMPN 4 Warunggunung Disorot, Dugaan Campuran Baja Ringan Polos dan Bermerek Mengemuka, Ormas Minta Evaluasi

×

Revitalisasi SMPN 4 Warunggunung Disorot, Dugaan Campuran Baja Ringan Polos dan Bermerek Mengemuka, Ormas Minta Evaluasi

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMP Negeri 4 Warunggunung, Kabupaten Lebak, mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Sorotan muncul setelah di lapangan ditemukan material kanal baja ringan yang diduga tidak memiliki identas produk, tanda Standar Nasional Indonesia (SNI), maupun keterangan pabrikan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah kanal baja ringan yang telah terpasang terlihat polos tanpa merek, kode SNI, maupun identitas produsen. Sementara pada bagian lain ditemukan kanal yang memiliki merek dan identitas produk yang jelas.(rabu/24/6/2026)

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian material yang digunakan dengan spesifikasi teknis proyek, termasuk pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Saat dikonfirmasi wartawan, Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) berinisial D menyatakan bahwa seluruh material yang digunakan telah sesuai ketentuan dan memiliki sertifikat.

“Semua material sudah sesuai standar dan memiliki sertifikat,” ujarnya.

Namun saat ditanya terkait adanya kanal baja ringan tanpa identitas yang telah terpasang pada bangunan, D mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan pekerjaan.

“Itu menjadi kelemahan pengawasan kami dan akan kami evaluasi. Jika memang diperlukan, bisa saja dilakukan pembongkaran,” katanya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ruswa Ilahi selaku pengurus Korwil Ormas Badak Banten mempertanyakan penjelasan P2SP yang menyebut seluruh material telah memenuhi standar.

“Kalau memang seluruh material sudah memenuhi standar dan bersertifikat, mengapa di lapangan masih ditemukan banyak rangka baja ringan yang terpasang tanpa merek maupun identitas produk. Kalau hanya satu atau dua batang mungkin bisa dianggap kelalaian pengawasan, tetapi berdasarkan hasil pantauan kami jumlahnya cukup banyak, bahkan ada yang sudah terpasang dan tertutup genteng,” ujar Ruswa.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan dugaan adanya pencampuran material antara kanal baja ringan yang memiliki identitas produk dengan material polos tanpa merek.

“Saya mempertanyakan apakah ini murni kelemahan pengawasan atau memang sengaja dicampur antara rangka baja ringan yang memiliki identitas dengan yang polos. Karena yang terlihat di lapangan jumlahnya cukup banyak,” tegasnya.

Ruswa juga menyatakan mendukung langkah pembongkaran apabila memang ditemukan material yang tidak sesuai standar.

“Karena P2SP menyatakan siap melakukan pembongkaran dan penggantian, saya mendukung agar segera dilakukan apabila terbukti tidak sesuai. Tujuannya untuk menjaga mutu, kualitas bangunan, serta memastikan penggunaan material yang memenuhi SNI dan TKDN,” tambahnya.

Selain persoalan material, di lokasi pekerjaan juga terlihat sejumlah pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat melaksanakan pekerjaan konstruksi.

Padahal, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban dalam setiap kegiatan jasa konstruksi. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap penyedia jasa dan pelaksana pekerjaan menerapkan standar keselamatan kerja guna melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja.

Sementara terkait penggunaan material, pemerintah mewajibkan produk tertentu memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dibuktikan dengan sertifikasi dan identitas produk yang jelas. Selain itu, penggunaan produk dalam negeri juga menjadi prioritas sesuai ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pelaksanaan revitalisasi SMPN 4 Warunggunung masih berlangsung dan diharapkan pihak terkait dapat melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(Red

Example 120x600