Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita NasionalBPK RIFakta HukumTemuan Kasus

Temuan BPK di DPRD Cilegon Masuk Radar Inspektorat, Plt Inspektur: Besok Saya Diskusikan dengan Irban

×

Temuan BPK di DPRD Cilegon Masuk Radar Inspektorat, Plt Inspektur: Besok Saya Diskusikan dengan Irban

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Cilegon mengungkap adanya kelebihan pembayaran dalam sejumlah kegiatan pengadaan dan pencetakan buku pada Sekretariat DPRD Kota Cilegon. Temuan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah barang yang dibayarkan dengan jumlah barang yang ditemukan saat pemeriksaan fisik oleh auditor.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diperoleh Jurnal KUHP, temuan tersebut terjadi pada beberapa paket pengadaan buku laporan dan bahan cetak yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kota Cilegon pada Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.

Dalam dokumen tersebut, auditor menemukan adanya selisih jumlah buku yang dibayarkan dibandingkan dengan jumlah riil yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan. Selisih tersebut kemudian dikategorikan sebagai kelebihan pembayaran yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada paket Belanja Pengadaan Cetak Buku Sekretariat DPRD Kota Cilegon dengan penyedia CV KM senilai Rp103,62 juta, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp35.081.081,48.

Temuan tersebut berasal dari dua item pekerjaan, yakni Buku Laporan Pajak Tahun 2024 yang dipesan sebanyak 260 buku, namun hasil pemeriksaan hanya menemukan 120 buku. Selisih tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp26.108.108,60.

Selain itu, pada pengadaan Buku Laporan Semester/Prognosis Realisasi Anggaran Tahun 2024 yang tercatat sebanyak 120 buku, auditor hanya menemukan 96 buku sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp8.972.972,88.

BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada paket pengadaan lainnya dengan penyedia CV WB senilai Rp48,2 juta. Dalam kegiatan tersebut, kelebihan pembayaran tercatat sebesar Rp3.473.873,84.

Temuan tersebut berasal dari pengadaan Buku Laporan Unaudited Tahun 2024 yang dibayarkan sebanyak 50 buku, namun hasil pemeriksaan hanya menunjukkan keberadaan 42 buku.

Tidak hanya pada kegiatan Tahun Anggaran 2024, persoalan serupa juga ditemukan pada kegiatan Tahun Anggaran 2025.

Pada paket Belanja Bahan Cetak Buku Laporan Unaudited Kegiatan Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD dengan penyedia CV KM senilai Rp9,844 juta, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp4.708.000.

Dalam kontrak tersebut tercatat pengadaan sebanyak 23 buku, namun hasil pemeriksaan auditor hanya menemukan 12 buku.

Temuan yang sama kembali ditemukan pada paket Belanja Bahan Cetak Buku Laporan Audited Kegiatan Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD dengan nilai kontrak Rp9,844 juta. Dari jumlah pengadaan 23 buku, auditor hanya menemukan 12 buku sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp4.708.000.

Jika diakumulasikan, total kelebihan pembayaran yang ditemukan BPK pada empat paket kegiatan tersebut mencapai Rp47.970.955,32.

Temuan tersebut menjadi catatan penting terkait efektivitas pengendalian internal dan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Cilegon.

Dalam perspektif tata kelola keuangan daerah, setiap pembayaran yang dilakukan pemerintah daerah seharusnya didasarkan pada prinsip kesesuaian antara dokumen kontrak, berita acara serah terima pekerjaan (BAST), serta kondisi fisik barang yang benar-benar diterima dan dimanfaatkan.

Ketika terdapat selisih jumlah barang yang dibayarkan dengan jumlah barang yang ditemukan saat pemeriksaan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila tidak segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi auditor.

Pada umumnya, BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut diproses pengembaliannya ke kas daerah serta dilakukan evaluasi terhadap pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat penerima hasil pekerjaan maupun pihak penyedia yang terlibat dalam pelaksanaan kontrak.

Untuk memperoleh penjelasan dan keberimbangan informasi, Redaksi Jurnal KUHP telah melakukan konfirmasi kepada Sekretariat DPRD Kota Cilegon melalui Sekretaris DPRD Kota Cilegon, Heri, pada Rabu (24/06/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban maupun tanggapan resmi terkait temuan BPK tersebut.

Redaksi juga telah menghubungi sedikitnya enam anggota DPRD Kota Cilegon guna meminta klarifikasi dan pandangan terkait temuan yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan tersebut.

Dari sejumlah anggota DPRD yang dikonfirmasi, hanya satu anggota dewan yang memberikan respons berupa simbol “👍” tanpa disertai keterangan atau penjelasan lebih lanjut. Sementara anggota DPRD lainnya belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Jurnal KUHP juga telah meminta tanggapan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Daerah Kota Cilegon, Drs. Syafrudin, M.Si. Menanggapi konfirmasi tersebut, Syafrudin menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pembahasan internal terkait temuan yang diungkap BPK.

“Besok saya diskusikan dgn Irban,” tulis Syafrudin kepada Redaksi Jurnal KUHP melalui pesan singkat pada Rabu (24/06/2026).

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa Inspektorat Daerah Kota Cilegon akan melakukan pendalaman dan koordinasi internal bersama Inspektur Pembantu (Irban) guna menelaah lebih lanjut hasil temuan pemeriksaan tersebut serta langkah tindak lanjut yang diperlukan.

Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, termasuk memastikan adanya penyelesaian terhadap temuan keuangan daerah dan upaya pemulihan apabila terdapat kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut dari Inspektorat Daerah Kota Cilegon mengenai status tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran maupun hasil evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan dimaksud.

Jurnal KUHP tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Sekretariat DPRD Kota Cilegon, pimpinan DPRD, Inspektorat Daerah Kota Cilegon maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan secara utuh atas temuan BPK tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Zain/Red).

Example 120x600