JAKARTA, Jurnal KUHP — Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik dan memimpin pengambilan sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta sejumlah Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (11/8/2026).
Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Sebanyak 34 pejabat dilantik untuk menempati sejumlah posisi strategis, baik pada jajaran Kejaksaan Tinggi maupun unit kerja di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan organisasi, penyegaran kepemimpinan, serta peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pejabat yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa penempatan para pejabat tersebut telah melalui proses kajian, pertimbangan, serta penilaian yang dilakukan secara objektif.
Menurutnya, rotasi, mutasi, dan promosi merupakan bagian dari strategi manajemen karier sekaligus instrumen organisasi untuk meningkatkan kualitas kinerja dan mendukung pencapaian visi serta misi Kejaksaan.
“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegas ST Burhanuddin.
Kejaksaan Berada dalam Masa Ujian
Jaksa Agung secara khusus mengingatkan para pejabat yang baru dilantik bahwa pelantikan kali ini berlangsung dalam situasi yang tidak biasa. Menurutnya, Kejaksaan saat ini tengah menghadapi ujian sekaligus sorotan publik terhadap kinerja dan integritas institusi.
Karena itu, ia meminta seluruh pejabat baru segera mencurahkan kemampuan terbaik untuk melakukan pembenahan dan memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.
“Pelantikan ini terbilang sangat istimewa karena berlangsung di saat Kejaksaan sedang berada dalam masa ujian, bukan dalam kondisi dipuji,” ujarnya.
ST Burhanuddin menekankan bahwa pemulihan marwah institusi dan penguatan kembali public trust harus menjadi perhatian bersama seluruh jajaran Adhyaksa.
Ia juga meminta jajaran Kejaksaan memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, termasuk perkara yang memiliki dampak signifikan terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Dorong Pemerataan Penanganan Perkara Korupsi
Dalam arahannya, Jaksa Agung turut menyoroti pentingnya pemerataan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Penanganan perkara strategis, kata dia, tidak semestinya hanya terpusat di Kejaksaan Agung. Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri juga didorong untuk mengambil peran dalam menangani perkara korupsi strategis di wilayah masing-masing secara profesional, terukur, dan bertanggung jawab.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat efektivitas penegakan hukum sekaligus menghadirkan keadilan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kinerja Kejaksaan, seluruh insan Adhyaksa juga diingatkan untuk menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk perbuatan tercela yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat.
Jaksa Agung menegaskan, sumpah jabatan yang telah diucapkan bukan sekadar formalitas dalam prosesi pelantikan, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab yang harus dijalankan secara sungguh-sungguh.
“Sumpah jabatan yang telah diucapkan harus dimaknai sebagai janji suci dan tanggung jawab yang kelak dimintai pertanggungjawabannya kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa.”
Kajati Diminta Cepat Beradaptasi dan Menjaga Independensi
Khusus kepada para Kajati yang baru dilantik, ST Burhanuddin meminta agar segera beradaptasi dengan wilayah kerja masing-masing serta mengidentifikasi berbagai dinamika dan persoalan yang berkembang.
Penegakan hukum di daerah, menurutnya, harus dilakukan secara senyap, tenang, terukur, dan profesional, tanpa menimbulkan kegaduhan yang justru kontraproduktif terhadap tujuan penegakan hukum.
Para Kajati juga diingatkan bahwa mereka merupakan representasi Kejaksaan di daerah. Karena itu, sikap, kebijakan, serta tindakan yang dilakukan harus senantiasa mencerminkan integritas dan profesionalitas institusi.
Di sisi lain, Jaksa Agung mendorong para Kajati membangun sinergi yang kuat dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menjaga stabilitas wilayah.
Namun demikian, sinergi tersebut harus tetap dilaksanakan dengan menjaga independensi dan profesionalitas Kejaksaan dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum.
Transparansi dan Pengawasan Internal Diperkuat
ST Burhanuddin juga menekankan pentingnya transparansi publik. Ia meminta jajaran Kejaksaan secara aktif dan berkelanjutan menyampaikan capaian kinerja kepada masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai kinerja institusi menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kembali kepercayaan publik.
Di sisi internal, pengawasan melekat atau waskat diminta diperkuat. Setiap indikasi pelanggaran harus ditindak secara tegas dan berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para pejabat di daerah juga diminta memberikan keteladanan, termasuk dalam menjaga pola hidup yang sederhana dan bertanggung jawab.
Integritas, kata Jaksa Agung, tidak hanya menjadi tuntutan bagi pejabat secara pribadi, tetapi juga harus tercermin dalam lingkungan keluarga.
Pejabat Eselon II Diminta Perkuat Tata Kelola
Sementara itu, kepada para Pejabat Eselon II yang baru dilantik di lingkungan Kejaksaan Agung, Jaksa Agung meminta agar segera memahami dan menguasai seluruh tugas, fungsi, serta kewenangan yang melekat pada jabatan baru.
Sebagai pusat perumusan kebijakan sekaligus pengendali pelaksanaan tugas Kejaksaan secara nasional, Kejaksaan Agung memiliki posisi penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan seragam, konsisten, dan berkualitas di seluruh Indonesia.
Karena itu, para pejabat Eselon II diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja satuan kerja masing-masing.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat memetakan kekuatan sekaligus kelemahan organisasi sebagai dasar dalam menyusun strategi kerja yang lebih terintegrasi.
Komunikasi dan sinergi lintas bidang juga perlu diperkuat guna mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan serta mempercepat penyelesaian pekerjaan.
Seluruh jajaran Eselon II diminta memberikan dukungan terhadap kebijakan strategis Kejaksaan dengan tetap berpedoman pada prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.
Apresiasi untuk Pejabat Lama
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para pejabat lama atas pengabdian serta kontribusi selama menjalankan tugas.
Penghargaan juga disampaikan kepada para istri dan pengurus Ikatan Adhyaksa Dharma Karini (IAD) yang selama ini memberikan dukungan kepada para insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan pengabdian.
ST Burhanuddin mengingatkan bahwa setiap jabatan memiliki masa dan tanggung jawab yang berbeda. Yang lebih penting dari kedudukan adalah nilai pengabdian yang ditinggalkan.
“Ibarat matahari, jabatan pasti akan terbenam, tetapi cahaya pengabdian akan senantiasa menyala. Semoga setiap langkah yang kita tempuh bernilai ibadah, setiap amanah yang kita tunaikan membawa berkah dan setiap kebaikan yang kita tanam menjadi jejak kemuliaan hingga akhir hayat,” pungkas Jaksa Agung.
34 Pejabat yang Dilantik
Adapun 34 pejabat yang dilantik dalam kesempatan tersebut adalah:
- Dr. Siswanto, S.H., M.H., sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
- Dr. Supardi, S.H., M.H., sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset.
- Hendrizal Husin, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
- Sufari, S.H., M.Hum., sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
- Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
- Dr. Sutikno, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
- Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
- Dr. Sila Haholongan, S.H., M.Hum., sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N., sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
- Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H., sebagai Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
- I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H., sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
- I Putu Gede Astawa, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
- Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
- Herry Hermanus Horo, S.H., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
- Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
- Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
- Dr. RD Teguh Darmawan, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
- Sri Kuncoro, S.H., M.Si., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
- Yudi Triadi, S.H., M.H., sebagai Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset pada Badan Pemulihan Aset.
- Tiyas Widiarto, S.H., M.Hum., sebagai Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset.
- Basuki Sukardjono, S.H., M.H., sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
- Arief Sudihar, S.H., M.Hum., sebagai Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
- Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M., sebagai Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
- Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H., sebagai Kepala Pusat Strategi, Kebijakan Penegakan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
- Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
- Sugiyanta, S.H., M.H., sebagai Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
- Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
- Anton Delianto, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
- Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
- Erich Folanda, S.H., M.Hum., sebagai Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
- Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H., sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
- Asep Sontani Sunarya, S.H., CN., sebagai Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
- Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
- Dr. Bima Suprayoga, S.H., M.Hum., sebagai Direktur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Momentum Penguatan Kepercayaan Publik
Pelantikan tersebut tidak sekadar menjadi agenda pergantian dan pengisian jabatan struktural. Pesan utama yang disampaikan Jaksa Agung menempatkan momentum tersebut sebagai bagian dari konsolidasi internal Kejaksaan.
Penekanan pada integritas, pengawasan, transparansi, pemerataan penanganan perkara korupsi, penguatan sinergi di daerah, serta peningkatan kualitas tata kelola menjadi fondasi yang diharapkan mampu memperkuat kinerja institusi.
Dengan tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks dan perhatian masyarakat yang semakin besar, para pejabat baru dituntut mampu menerjemahkan amanat tersebut ke dalam kerja nyata yang profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jurnal KUHP memandang penguatan institusi penegak hukum bukan semata diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan kepastian hukum, keadilan, transparansi, integritas, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pelantikan Dihadiri Pimpinan Kejaksaan
Prosesi pelantikan turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H.; Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum.; para Jaksa Agung Muda; para Kepala Badan; para Staf Ahli Jaksa Agung; Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA; Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharma Karini beserta pengurus; serta jajaran pejabat Eselon II Kejaksaan Agung.
(Zain/red).





















