Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Satpol PP

Forwatu Banten Soroti Lemahnya Pengawasan PERDA dan Issue dugaan Rangkap Jabatan di Lingkungan SATPOL-PP Provinsi Banten

×

Forwatu Banten Soroti Lemahnya Pengawasan PERDA dan Issue dugaan Rangkap Jabatan di Lingkungan SATPOL-PP Provinsi Banten

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM — Kinerja birokrasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Banten menjadi sorotan tajam Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten. Hal ini disampaikan menyusul semakin maraknya aktivitas yang diduga ilegal di wilayah Banten, mulai dari dugaan pertambangan tanpa izin hingga gangguan ketertiban umum yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, diatur secara tegas kewajiban Satpol-PP untuk menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat di daerah.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), Satpol-PP bertugas melaksanakan deteksi dan pencegahan dini, memberikan pembinaan serta penyuluhan kepada masyarakat, dan melakukan patroli pengawasan agar ketentuan Peraturan Daerah dapat ditegakkan secara konsisten dan menyeluruh di seluruh wilayah Banten. Demikian disampaikan Agus Sugianto Wibowo, Humas Forwatu Banten.

“Namun kenyataannya, masih banyak ditemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal serta gangguan ketertiban umum, seperti pemasangan kabel semrawut di sepanjang ruas jalan yang membahayakan keselamatan warga. Hal ini menunjukkan pengawasan dan penegakan Perda belum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Pria yang akrab di Sapa Agus Kuncir.

Selain lemahnya pengawasan, Forwatu Banten juga menyoroti dugaan adanya praktik rangkap jabatan dalam struktur birokrasi Satpol-PP Provinsi Banten yang dinilai menurunkan efektivitas kinerja organisasi. Menurut prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan manajemen Aparatur Sipil Negara, penumpukan tugas struktural, operasional, dan yudisial pada satu orang pejabat berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif.

“Jabatan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural dengan fungsi pengawasan, sedangkan petugas Pemadam Kebakaran maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berbasis pada jabatan fungsional tertentu. Jika digabungkan, hal ini berpotensi menimbulkan konflik pengaturan maupun masalah administrasi kepegawaian,” ujar Agus.

Penumpukan tiga peran sekaligus pada satu orang juga dinilai menutup peluang bagi pegawai lain untuk mendapatkan promosi jabatan dan pengalaman kerja yang setara. Secara tugas pokok dan fungsi, pelaksanaan ketertiban umum menuntut pengawasan wilayah yang berkelanjutan, pelayanan pemadam kebakaran menuntut kesiapsiagaan 24 jam, sedangkan tugas penyidikan menuntut waktu khusus yang memadai. Ketiga beban kerja yang berbeda karakter tersebut jika digabungkan pasti saling tumpang tindih dan menurunkan kinerja secara keseluruhan.

Agus juga menyayangkan sikap pimpinan Satpol-PP Provinsi Banten yang dinilai kurang terbuka dan kurang ramah dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Sikap seorang pejabat publik seharusnya mencerminkan pelayanan yang humanis, transparan, dan akuntabel.

“Saat kami selaku perwakilan masyarakat mencoba mencari informasi kepada pimpinan Satpol-PP, yang bersangkutan justru kembali bertanya: ‘Maksudnya bagaimana? Apakah ada kaitannya dengan Anda?’ Padahal informasi pengawasan dan penegakan Perda adalah urusan publik yang wajib diberikan kepada masyarakat,” tutur Agus mengulang pertanyaan yang disampaikan oleh Kasatpol-PP Provinsi Banten saat itu.

Forwatu Banten berharap kritik dan sorotan ini menjadi bahan perbaikan agar Satpol-PP Provinsi Banten dapat bekerja lebih optimal, menegakkan Perda dengan tegas, menghapus praktik rangkap jabatan yang merugikan sistem kepegawaian, serta meningkatkan pelayanan informasi yang terbuka dan akuntabel bagi masyarakat Banten.

 

(Red

Example 120x600