LEBAK, JURNALKUHP.COM – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 2 Kumpay, Kabupaten Lebak, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp690.973.300, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja serta penggunaan material konstruksi yang belum terverifikasi memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sejumlah pekerja proyek diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait penerapan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang merupakan elemen mendasar dalam setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh negara.(Selasa/23/6/2026)
Selain itu, terdapat dugaan penggunaan material konstruksi yang belum dapat dipastikan kesesuaiannya dengan standar SNI maupun ketentuan TKDN. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan penggunaan material berkualitas sesuai standar nasional serta mengutamakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Di sisi lain, Komite Sekolah SDN 2 Kumpay, Sakim, mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
“Saya tidak mengetahui secara detail pelaksanaannya. Yang saya ketahui, sekitar Rp300 juta dari rekening sekolah dialihkan ke rekening konsultan untuk pembelian material. Seluruh pengadaan material diurus oleh konsultan, sementara pihak sekolah tidak terlibat dalam proses tersebut,” ungkap Sakim saat diwawancarai.
Lebih lanjut, Sakim juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, program revitalisasi tersebut merupakan program aspirasi politik.
“Setahu saya, program revitalisasi ini merupakan program aspirasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan),” ujarnya.
Pernyataan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, termasuk instansi pelaksana program maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengusulan dan penetapan bantuan revitalisasi satuan pendidikan.
Keterangan yang disampaikan Komite Sekolah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pola pengelolaan dana bantuan pemerintah, termasuk sejauh mana fungsi pengawasan dan keterlibatan pihak sekolah dalam pelaksanaan program revitalisasi yang seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
Sementara itu, Kepala SDN 2 Kumpay, Sukaenah, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan awak media terkait berbagai temuan dan informasi yang berkembang di lapangan.
Tim wartawan masih terus berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak konsultan pelaksana maupun pihak sekolah guna mendapatkan penjelasan yang komprehensif, objektif, dan berimbang sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
Regulasi yang Menjadi Acuan
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, penggunaan APD merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Sementara itu, penggunaan material konstruksi wajib memperhatikan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Selain itu, proyek yang dibiayai APBN juga wajib mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang mengatur implementasi TKDN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hingga saat ini, dugaan terkait pelanggaran penggunaan APD, penggunaan material yang tidak memenuhi standar SNI maupun TKDN, serta mekanisme pengelolaan dana proyek masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait serta instansi yang berwenang. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah
(Red





















