JAKARTA, JURNALKUHP.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan resmi terhadap pemutaran maupun kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter berjudul “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita”.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Kamis (14/5/2026), menyusul munculnya sejumlah informasi terkait penghentian pemutaran film di beberapa daerah.
Menurut Yusril, penghentian pemutaran film di sejumlah kampus tidak dapat diartikan sebagai kebijakan resmi Pemerintah ataupun instruksi aparat penegak hukum secara nasional. Ia mencontohkan, di Universitas Mataram dan UIN Mataram, kegiatan nobar dihentikan lebih karena persoalan prosedur administratif.
“Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun,” ujar Yusril.
Ia menilai pola tersebut menunjukkan bahwa tidak ada arahan terpusat dari Pemerintah terkait pembubaran atau penghentian kegiatan nobar film tersebut.
“Melihat pola demikian, pembubaran nobar film ‘Pesta Babi’ bukanlah arahan dari Pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat,” katanya.
Dalam keterangannya, Yusril menjelaskan bahwa film dokumenter tersebut berisi kritik terhadap proyek strategis nasional (PSN) di Papua Selatan yang dianggap berdampak terhadap lingkungan hidup, hak ulayat masyarakat adat Papua, dan kelestarian alam.
Meski mengakui adanya narasi yang dinilai provokatif, Yusril memandang kritik terhadap kebijakan Pemerintah merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Ia juga menyoroti judul film yang dianggap kontroversial dan berpotensi memancing beragam reaksi publik.
“Saya menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial,” ujarnya.
Namun demikian, Yusril meminta masyarakat agar tidak langsung bereaksi hanya karena judul film yang dianggap sensitif. Ia justru mendorong publik untuk menonton, berdiskusi, dan membangun ruang debat secara sehat.
“Tetapi tentu orang tidak boleh terpancing dan bereaksi hanya karena judul provokatif yang mungkin sengaja dibuat produsernya untuk menarik perhatian. Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat,” katanya.
Menurutnya, Pemerintah juga dapat menjadikan kritik yang muncul sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek di lapangan.
“Pemerintah dapat memetik hikmah dari film itu untuk mengevaluasi kalau-kalau ada langkah di lapangan yang perlu diperbaiki,” lanjutnya.
Terkait proyek di Papua Selatan, Yusril menegaskan bahwa pembukaan lahan telah dimulai sejak tahun 2022 pada masa pemerintahan Joko Widodo dan dilanjutkan oleh pemerintahan saat ini sebagai bagian dari program ketahanan pangan dan energi nasional.
Ia membantah anggapan yang menyebut proyek tersebut sebagai bentuk kolonialisme modern. Menurutnya, Papua merupakan bagian sah dan integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Sudah pasti proyek itu bukanlah kolonialisme modern di zaman sekarang. Papua adalah bagian integral dari NKRI,” tegas Yusril.
Ia menambahkan bahwa pembangunan proyek strategis nasional dilakukan berdasarkan kajian yang matang demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kendati demikian, Pemerintah tetap membuka ruang kritik dan evaluasi terhadap implementasinya.
“PSN dibangun dengan kajian matang untuk kesejahteraan rakyat, walaupun Pemerintah tidak menutup mata terhadap segala kekurangan dan kelemahan dalam pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, Yusril juga menyoroti penggunaan istilah “Pesta Babi” dalam judul film yang menurutnya dapat menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat. Karena itu, ia berharap para pembuat film dapat memberikan penjelasan mengenai makna istilah tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Istilah ‘Pesta Babi’ memang potensial memunculkan aneka tafsir. Karena itu, akan lebih baik jika penulis skenario, sutradara, dan produser juga menjelaskan makna dari kata-kata tersebut,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Yusril kembali menegaskan bahwa Pemerintah menjamin kebebasan berekspresi sebagai bagian dari prinsip demokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tetap harus dibarengi dengan tanggung jawab moral kepada publik.
“Pada intinya, Pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan nobar film tersebut. Ini adalah negara demokrasi dan setiap orang bebas berekspresi. Namun, tidak ada kebebasan berekspresi tanpa tanggung jawab moral,” tutup Yusril. (Zain/red).























