SERANG, JURNALKUHP.COM – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (LSM NIL), Michael, didampingi Ketua Korwil 1 Wilayah Banten, Hasim, secara resmi mendatangi Mapolda Banten untuk menyerahkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten Selatan, Selasa (24/2/2026).
Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial dalam menjaga kelestarian kawasan hutan negara sekaligus mendorong penegakan supremasi hukum di wilayah hukum Polda Banten.
Dalam berkas yang diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), LSM NIL melampirkan sejumlah bukti autentik hasil investigasi dan pemantauan di beberapa titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal.
“Berdasarkan investigasi lapangan kami, ditemukan aktivitas penambangan masif yang diduga melibatkan sejumlah oknum pemodal dan pengelola yang beroperasi di Blok Pamandian, Blok Cioray Blok Cikacapi, termasuk Blok Jengkol. Kami telah mengidentifikasi titik-titik tersebut dan menyerahkan data lengkapnya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti,” ujar Michael di Serang.
LSM NIL menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar aduan, melainkan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum, dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) – Terkait perlindungan kawasan hutan dari aktivitas tanpa izin.
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) – Mengenai sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.
PP No. 43 Tahun 2018 – Tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana.
Ketua Korwil 1 Wilayah Banten, Hasim, menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan dengan menjunjung tinggi etika hukum dan asas praduga tak bersalah.
“Kami datang dengan semangat kemitraan dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, kami memohon kepada Bapak Kapolda Banten melalui Unit Tipidter untuk melakukan verifikasi lapangan guna memastikan legalitas aktivitas tersebut. Harapan kami hanya satu: kepastian hukum dan perlindungan lingkungan di wilayah Bayah dan sekitarnya,” tegas Hasim.
LSM NIL bersama jajaran Korwil 1 Banten menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses ini secara profesional dan kooperatif, demi memastikan setiap aktivitas pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Banten berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Reporter : tim
Editor : Redaksi biro kb lebak























