Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Lingkungan Hidup

Proyek RPH Lebak Disorot, Mantan Kadis Peternakan Pilih Bungkam

×

Proyek RPH Lebak Disorot, Mantan Kadis Peternakan Pilih Bungkam

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Ketua Umum DPP LSM GPBB (Gerakan Pemuda Banten Bersatu) mempertanyakan kegiatan Renovasi UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan. Dugaan tersebut dinilai berpotensi menjurus pada praktik tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. Hal itu disampaikan kepada awak media pada Senin (16/03/2026).

Ketua Umum DPP LSM GPBB, Irfan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian bersama para kader terkait proyek Renovasi UPTD RPH yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.565.507.800 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Proyek tersebut tercatat dengan Kode Tender 7506098 dan Kode RUP 47530254.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Dari hasil kajian sementara, kami menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan spesifikasi teknis yang seharusnya. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian serius,” ujar Irfan.

Lebih lanjut, Irfan juga menyoroti Kepala Dinas Peternakan, Rahmat, yang menjabat saat itu, namun hingga kini belum memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait dugaan tersebut.

“Padahal keterbukaan informasi publik sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Sikap tidak responsif ini justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Sebagai dasar, keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik untuk memberikan akses informasi secara transparan kepada masyarakat. Selain itu, pengelolaan keuangan negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Tak hanya itu, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah juga dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Peternakan Rahmat belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh wartawan JURNALKUHP.COM.

Tim Redaksi JURNALKUHP.COM menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait guna memberikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Reporter: tim

Editor : Redaksi biro kb Lebak

Example 120x600