LEBAK, JURNALKUHP.COM – Lembaga Kemasyarakatan Kecamatan ( FKLKC) forum komunikasi lembaga kec cileles. melayangkan surat kepada perusahaan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang berlokasi di Desa Cileles, Kabupaten Lebak. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas adanya aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan di aliran Kali Ci Ujung.(Sabtu/11/7/2026)
Pengurus FKLKC Cileles, Ruswa Illahi dan Adi Supriadi, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari warga yang tinggal di sepanjang bantaran Kali Ci Ujung hingga wilayah hilir. Warga mengaku khawatir dugaan pencemaran tersebut dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas pertanian, serta kelestarian lingkungan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim FKLKC Cileles melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Jumat, 10 Juli 2026. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, saat debit air Kali Ci Ujung mengalami penyusutan, tim menemukan adanya dugaan limbah yang dialirkan melalui saluran drainase menuju sungai.
“Kami menduga pembuangan limbah tersebut dilakukan secara sengaja. Dugaan itu muncul karena hingga satu pekan setelah adanya keluhan masyarakat, belum terlihat adanya upaya pembenahan maupun penanganan terhadap saluran pembuangan limbah,” ujar pengurus FKLKC Cileles.
Melalui surat yang telah dilayangkan, FKLKC Cileles meminta pihak perusahaan untuk hadir dalam pertemuan yang dijadwalkan pada 13 Juli 2026 guna memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat. Pertemuan tersebut diharapkan membahas dugaan pencemaran lingkungan, potensi dampaknya terhadap kesehatan warga, serta sistem pengelolaan limbah perusahaan, termasuk keberadaan dan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
FKLKC Cileles menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perusahaan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur kewajiban setiap pelaku usaha menjaga kelestarian lingkungan serta larangan melakukan pencemaran lingkungan hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki persetujuan lingkungan, memenuhi baku mutu air limbah, serta mengoperasikan IPAL sesuai ketentuan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional di Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, yang mengatur kewajiban pemenuhan persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air.
Apabila terbukti terjadi pencemaran yang menimbulkan kerusakan lingkungan atau kerugian bagi masyarakat, pelaku usaha juga dapat dikenai sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap pihak perusahaan bersikap responsif dan segera memberikan penjelasan serta mengambil langkah-langkah perbaikan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Apabila tidak ada tanggapan maupun penyelesaian yang jelas, kami akan mengambil langkah-langkah organisasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas pengurus FKLKC Cileles.
FKLKC Cileles juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak untuk segera melakukan inspeksi lapangan, pengambilan sampel air, serta pemeriksaan terhadap dokumen perizinan lingkungan dan sistem pengolahan limbah perusahaan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan RPHU di Desa Cileles masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan dan hak jawab sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red





















