Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Lingkungan Hidup

Sikapi Pengakuan Mitra Tambang PT NAS di Sekber Media, DPC LSM-NIL Serang Desak Audit Kepatuhan

×

Sikapi Pengakuan Mitra Tambang PT NAS di Sekber Media, DPC LSM-NIL Serang Desak Audit Kepatuhan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG,JURNALKUHP.COM – Polemik aktivitas pertambangan di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, kini memasuki babak baru yang krusial. Setelah dikeluhkan warga akibat dampak debu dan lumpur licin di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung KM 14,5, kini sorotan publik tertuju pada kesesuaian dokumen perizinan komoditas yang keluar dari lokasi tambang tersebut.

Berdasarkan investigasi lapangan dan data yang dihimpun, aktivitas penambangan yang diduga dikelola oleh PT Nanggala Abadi Sentosa (NAS) tersebut memegang dokumen Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dengan Nomor: 500.10.2.3/991 DESMDM/SIPB/X/2025 yang diperuntukkan bagi komoditas galian pasir. Namun, dalam realitas operasionalnya, ratusan armada truk justru terlihat hilir mudik mengangkut material tanah merah.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Merespons bergulirnya pemberitaan tersebut, pihak mitra dari PT Nanggala Abadi Sentosa berinisiatif mengumpulkan sejumlah media online untuk memberikan klarifikasi resmi. Pertemuan dan ruang tabayun tersebut digelar di Sekretariat Bersama (Sekber) media online yang lokasinya berada tidak jauh dari titik lokasi aktivitas pertambangan.

Dalam pertemuan bersama awak media tersebut, salah seorang yang bertindak sebagai Mitra dari PT Nanggala Abadi Sentosa secara terbuka membenarkan bahwa izin resmi yang dikantongi oleh pihak perusahaan memang merupakan izin tambang pasir. Namun, ia memberikan alasan teknis mengenai material tanah yang diangkut dan dijualbelikan selama ini.

Itu memang tambang pasir, namun untuk saat ini pasir belum ada, makanya yang diangkut tanah,” ujar perwakilan mitra perusahaan tersebut di hadapan sejumlah jurnalis yang hadir di Sekber.

Pengakuan terbuka dalam forum klarifikasi pers tersebut secara langsung memicu pertanyaan besar mengenai keabsahan pengangkutan komoditas yang tidak selaras dengan dokumen perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah.

Menyikapi adanya pengakuan terbuka dari pihak mitra perusahaan di Sekber media tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (DPC LSM-NIL) Kabupaten Serang, Aji Tusniadi, memberikan pandangan hukum yang jernih dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pertama-tama, kami dari jajaran DPC LSM-NIL Kabupaten Serang sangat menghargai iklim investasi di daerah dan kami wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami mengapresiasi langkah mitra perusahaan yang telah berinisiatif mengumpulkan kawan-kawan jurnalis di Sekber untuk memberikan keterangan secara terbuka,” ujar Aji Tusniadi saat dimintai keterangannya, Minggu (28/06/2026).

Namun, dari kacamata regulasi pertambangan, Aji menegaskan bahwa alasan teknis “pasir belum ada maka yang diangkut tanah” tidak serta-merta dapat dibenarkan oleh hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Kita harus mengacu pada aturan baku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, serta aturan turunan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, izin pertambangan batuan itu bersifat spesifik dan mengikat pada jenis komoditasnya. Jika dokumen yang dimiliki adalah SIPB Pasir, maka secara hukum yang boleh dieksploitasi dan dijualbelikan adalah pasir. Pasir dan tanah merah berada pada klasifikasi batuan yang berbeda, sehingga tidak bisa dialihkan begitu saja tanpa adanya perubahan atau penyesuaian izin komoditas yang sah dari kementerian atau dinas terkait,” urai Aji secara rinci.

Lebih lanjut, Aji Tusniadi mengungkapkan bahwa sebagai tindak lanjut atas desakan masyarakat dari pemberitaan jilid terdahulu, gerakan kontrol sosial ini telah ditingkatkan secara resmi ke tingkat kedinasan tertinggi.

LSM-NIL bergerak terukur. Setelah DPC melayangkan pengaduan awal ke tingkat daerah pada Jumat (26/06) lalu, kini pada hari Senin, 29 Juni 2026, Ketua Umum DPP LSM-NIL melayangkan dua surat resmi sekaligus. Surat Nomor 180/503/DPP-LSM/NIL/VI/2026 ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten untuk klarifikasi legalitas, dan Surat Nomor 181/503/DPP-LSM/NIL/VI/2026 dikirim

 

(Red

Example 120x600