SERANG, JURNALKUHP.COM – 24 Februari 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NIL secara resmi mendesak Kapolres Serang untuk segera melakukan tindakan nyata berupa penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka atas kasus galian C yang diduga ilegal di Desa Pagintungan. Desakan ini merujuk pada pemberlakuan penuh KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang menuntut penegakan hukum lebih progresif dan transparan.
Meski pelapor dan saksi telah memberikan keterangan dalam BAP sejak 13 Februari 2026, hingga saat ini alat berat pelaku masih beroperasi di lokasi dan oknum pengancam warga belum diamankan.
Ketua Umum LSM NIL, Michael, menekankan bahwa penyidik harus menggunakan instrumen hukum terbaru untuk menjerat pelaku, yaitu:
1. Pasal 602 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional): Menggantikan Pasal 406 KUHP lama tentang perusakan barang (portal warga) secara bersama-sama, dengan ancaman pidana yang lebih tegas terhadap pengrusakan aset publik/warga.
2. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba): Tindak pidana murni penambangan tanpa izin dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 Miliar.
3. Pasal 448 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional): Terkait ancaman kekerasan secara tertulis atau dengan benda yang menakutkan (senjata tajam), menggantikan konstruksi pasal pengancaman lama.
4. UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Tetap berlaku sebagai landasan khusus terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata tajam untuk mengancam keselamatan jiwa.
“Dengan berlakunya KUHP Nasional per Januari 2026 ini, Polri memiliki mandat untuk melakukan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan korektif. Pembiaran alat berat di lokasi bukan hanya pelanggaran prosedur, tapi juga bentuk pembiaran tindak pidana yang sedang berlangsung,” tegas Michael.
Tuntutan Utama LSM NIL:
• Penyitaan Segera: Meminta Satreskrim Polres Serang menyita alat berat (ekskavator) dan senjata tajam yang digunakan pelaku sebagai barang bukti material.
• Penetapan Tersangka: Melakukan gelar perkara mengingat bukti formal dan materiil sudah mencukupi.
• Perlindungan Saksi: Mengaktifkan mekanisme perlindungan bagi warga Desa Pagintungan yang saat ini dalam kondisi terintimidasi.
LSM NIL memperingatkan bahwa penundaan yang tidak wajar (undue delay) dalam kasus ini akan dilaporkan sebagai pelanggaran etik profesi ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas RI guna memastikan tidak ada “main mata” dalam praktik galian ilegal tersebut.
“Kami mendukung penuh Polres Serang untuk bertindak berani. Jangan sampai supremasi hukum kalah oleh intimidasi sajam dan kekuatan alat berat,” tutupnya.
Editor : Redaksi biro kb lebak























