JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan membeberkan perkembangan terbaru persidangan perkara dugaan suap hakim atau perintangan perkara dengan terdakwa Marcella Santoso dkk yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).
Dalam keterangan resminya, JPU menegaskan bahwa seluruh alat bukti berupa catatan serta percakapan digital telah diakui dan dibenarkan oleh para terdakwa di hadapan majelis hakim. Pengakuan tersebut memperkuat konstruksi dakwaan terkait dugaan praktik suap yang disamarkan melalui skema hukum tertentu.
Aliran Dana Suap dan Skema Yuridis
Fakta persidangan mengungkap adanya aliran dana dari Ariyanto Bakri yang diberikan kepada M. Adhiya Muzakki melalui perantara Wahyu Gunawan untuk kemudian diteruskan kepada hakim.
JPU Andi Setyawan menyoroti bahwa pola tersebut bukan sekadar praktik suap konvensional, melainkan dibungkus dengan skema yuridis agar seolah-olah sah secara hukum.
“Perbuatan tersebut dirancang sedemikian rupa agar tampak legal, padahal substansinya merupakan upaya penyuapan terhadap aparat peradilan,” tegas Andi dalam persidangan.
Menurut JPU, konstruksi hukum yang sengaja disiapkan menjadi bagian dari strategi untuk mengaburkan jejak serta meminimalkan risiko pidana.
Selisih Fantastis 58 Juta USD
Persidangan juga mengungkap ketidaksinkronan data terkait jumlah dana yang terlibat. Saksi Wahyu Gunawan menyebut uang yang diterima berkisar 2 juta USD. Namun, terdakwa Ariyanto Bakri mengaku terdapat permintaan dana sebesar 60 juta USD.
Perbedaan angka yang sangat signifikan ini menjadi sorotan tajam JPU.
“Perbedaan signifikan ini memicu kecurigaan mengenai pihak yang menikmati sisa dana tersebut, mengingat terdapat selisih besar antara jumlah yang diminta dengan yang diakui telah diterima,” ujar Andi Setyawan.
Selisih mencapai 58 juta USD tersebut dinilai sebagai fakta krusial yang berpotensi membuka babak baru dalam pembuktian, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana.
PT Tanpa Bisnis Inti, Diduga Jadi Wadah Penyamaran Aset
Tak hanya soal suap, persidangan juga mengungkap dugaan penyalahgunaan badan hukum. Terungkap adanya pembentukan perseroan terbatas (PT) yang tidak memiliki kegiatan usaha inti.
Perusahaan tersebut diduga hanya berfungsi sebagai kendaraan hukum untuk menampung aset-aset pribadi, termasuk sejumlah kendaraan, yang kepemilikannya diatasnamakan perusahaan guna menyamarkan asal-usul kekayaan.
Modus ini dinilai sebagai bentuk rekayasa korporasi untuk menyulitkan pelacakan aset serta mengaburkan keterkaitan langsung dengan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan serta pendalaman aliran dana dan struktur korporasi yang digunakan dalam perkara tersebut.
Redaksi.























