Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Polemik Insentif Bapenda Lebak Berlanjut, Penjelasan Plt Kepala Bapenda Belum Redam Keberatan Pegawai

×

Polemik Insentif Bapenda Lebak Berlanjut, Penjelasan Plt Kepala Bapenda Belum Redam Keberatan Pegawai

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Polemik pembagian insentif atau upah pungut pajak di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak masih terus bergulir. Penjelasan yang disampaikan Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, terkait mekanisme pembagian insentif berbasis Key Performance Indicator (KPI) dinilai belum sepenuhnya menjawab keberatan sejumlah pegawai yang mempertanyakan kesesuaian antara beban kerja, capaian kinerja, dan besaran poin insentif yang diterima.Senin/3/8/2026)

Saat dikonfirmasi pada Senin (3/8), Agung Budi Santoso menjelaskan bahwa pembagian insentif telah mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati dengan sistem KPI yang disusun berdasarkan target dan realisasi kinerja masing-masing bidang, disertai bukti pendukung (evidence), kemudian dibahas bersama pimpinan dan dituangkan dalam berita acara.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menurut Agung, penerapan KPI merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pemberian insentif dilakukan secara objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Mekanisme penilaian dilakukan di masing-masing bidang dan diusulkan sebagai bahan pembahasan pimpinan. Sejak awal saya selalu menyampaikan bahwa masih banyak ruang perbaikan. Silakan sampaikan saran maupun koreksi dan akan menjadi bahan evaluasi di tingkat pimpinan. Ini merupakan persoalan internal yang seharusnya dapat diselesaikan secara internal selama ruang diskusi tetap dibuka,” ujar Agung.

Namun, penjelasan tersebut belum meredam keberatan yang disampaikan King Cobra. Ia menilai apabila sistem KPI benar-benar diterapkan secara objektif, maka indikator beban kerja di lapangan seharusnya menjadi salah satu faktor dominan dalam penentuan poin insentif.

Menurutnya, Bidang Penagihan memikul tanggung jawab mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sedikitnya 10 jenis objek pajak di luar PBB dan BPHTB. Selain itu, bidang tersebut juga menangani penagihan SPPT PBB-P2 Buku IV dan Buku V dengan nilai di atas Rp1 juta, serta penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB/TNKB) berdasarkan data Samsat Lebak.

“Kami yang turun langsung menemui wajib pajak di lapangan. Target 10 jenis pajak Alhamdulillah tercapai, sementara target PBB dan BPHTB justru tidak tercapai. Namun mengapa poin dan insentif bidang kami justru lebih kecil dibanding bidang lain yang menurut kami beban kerjanya tidak sebesar bidang penagihan?” ucap King Cobra.

King Cobra juga mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses perumusan poin insentif. Ia menyebut memperoleh informasi bahwa pembahasan terakhir diduga hanya melibatkan Kepala Bidang Perencanaan dan Kepala Bidang Pengembangan, sementara Kepala Bidang Data dan Evaluasi serta Kepala Bidang Penagihan diduga tidak dilibatkan atau tidak menerima pemberitahuan.

Selain itu, ia mempertanyakan proses lahirnya SK Kepala Bapenda Nomor B.900.1.13.1/Kep.04_Bapenda/I/2026. Menurutnya, pada dua kali pembahasan awal seluruh kepala bidang dilibatkan bersama Plt. Kepala Bapenda dan Sekretaris Bapenda. Namun pada pembahasan terakhir, diduga komposisi peserta berubah sehingga hasil penilaian dan pembagian poin insentif ikut berubah.

“Jika memang mekanisme ini mengedepankan objektivitas, maka proses penyusunan indikator, pembobotan nilai, hingga penetapan poin semestinya dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Jangan sampai muncul kesan bahwa keputusan diambil tanpa melibatkan seluruh kepala bidang yang terdampak langsung,” tegas King Cobra.

Ia menambahkan, persoalan tersebut diduga bukan hanya terjadi pada pembagian insentif triwulan II, melainkan juga telah dirasakan sejak triwulan I. Oleh karena itu, ia berharap evaluasi dilakukan secara menyeluruh agar polemik serupa tidak terus berulang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan lebih lanjut dari pihak Bapenda Kabupaten Lebak mengenai dugaan tidak dilibatkannya sejumlah kepala bidang dalam pembahasan terakhir maupun terkait proses penyusunan SK Kepala Bapenda yang dipersoalkan tersebut. JURNALKUHP.COM tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(Red

Example 120x600