LEBAK, JURNALKUHP.COM – Polemik terkait pembagian insentif atau upah pungut pajak di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak menjadi sorotan. Sejumlah pegawai dikabarkan menyampaikan ketidakpuasan terhadap mekanisme pembagian insentif yang dinilai tidak mencerminkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), beban kerja, maupun capaian kinerja di lapangan.
Menurut informasi yang dihimpun, pegawai yang bertugas di Bidang Penagihan serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) I, II, dan III mengaku menerima insentif yang relatif kecil, padahal mereka merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan penagihan pajak di lapangan.minggu/2/8/2026
Sebaliknya, terdapat anggapan bahwa pegawai pada dua bidang tertentu memperoleh insentif yang lebih besar, meskipun dinilai tidak memiliki beban kerja lapangan yang sama. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan internal mengenai dasar penetapan besaran insentif.
Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa proses perumusan pembagian insentif diduga tidak melibatkan Bidang Penagihan maupun Sekretariat secara utuh. Bahkan, menurutnya, dalam pembahasan hanya dihadiri oleh staf tanpa melibatkan kepala bidang atau pejabat yang membidangi regulasi, dokumentasi, dan informasi.
“Rapat perumusannya disebut dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB. Yang hadir hanya staf, sementara kepala bidang maupun pejabat yang memahami regulasi justru tidak dilibatkan,” ujarnya.
Sementara itu, King Cobara mempertanyakan indikator yang digunakan dalam penilaian pemberian insentif.
“Apakah pembagian insentif ini didasarkan pada kedekatan dengan pimpinan, berdasarkan capaian target penagihan, jumlah wajib pajak yang ditangani, surat tugas, atau banyaknya kunjungan lapangan? Itu yang dipertanyakan oleh banyak pegawai Bapenda,” kata King Cobara.
Ia juga menilai, apabila memang terdapat regulasi yang menjadi dasar pembagian insentif, seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada seluruh pegawai agar tidak menimbulkan polemik di internal.
“Kalau memang ada regulasinya, apakah ada Surat Keputusan Kepala Bapenda yang mengatur indikator Key Performance Indicator (KPI) sebagai dasar pembagian insentif? Sampai detik ini banyak pegawai mengaku belum memperoleh penjelasan yang memuaskan,” tegasnya.
King Cobara berharap Plt Kepala Bapenda Kabupaten Lebak dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada seluruh pegawai mengenai mekanisme, dasar hukum, indikator penilaian, serta perhitungan pembagian insentif agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun kecemburuan di lingkungan kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bapenda Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait substansi keluhan yang disampaikan sejumlah pegawai tersebut. Media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Plt Kepala Bapenda guna memperoleh penjelasan dan hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
(Red





















