JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya penguatan fundamental Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar Indonesia mampu menjerat pelaku suap asing dan praktik korupsi di sektor swasta secara optimal. Reformasi UU Tipikor dinilai bukan lagi sekadar wacana, melainkan syarat mutlak apabila Indonesia ingin diakui dunia dalam keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam Lokakarya Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention yang digelar bersama OECD di Jakarta, Kamis (12/2).
Menurut Setyo, aksesi terhadap OECD Anti-Bribery Convention bukan sekadar agenda diplomatik, melainkan momentum strategis untuk memperbarui hukum nasional agar selaras dengan standar antikorupsi internasional.
“Dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) khususnya Pasal 16, negara didorong mengkriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing. Kita perlu respons konkret dalam pembaruan regulasi nasional,” tegas Setyo.
Tiga Delik Korupsi Masih “Kebal Hukum”
KPK menilai, hingga kini Indonesia belum memiliki aturan spesifik terkait penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery). Padahal, aspek tersebut menjadi elemen krusial dalam standar internasional pemberantasan korupsi.
Selain itu, KPK mengidentifikasi tiga bentuk tindak pidana korupsi yang belum dikriminalisasi secara eksplisit dalam UU Tipikor:
- Trading in influence – praktik memperdagangkan pengaruh untuk memuluskan kepentingan tertentu.
- Illicit enrichment – kepemilikan kekayaan tidak wajar yang tak dapat dijelaskan asal-usulnya.
- Bribery in the private sector – praktik suap murni di sektor swasta yang merusak iklim investasi.
“Jika pembaruan ini dapat dimasukkan dalam revisi UU Tipikor, saya meyakini upaya pemberantasan korupsi akan semakin kuat dan sistematis,” lanjut Setyo.
Desakan ini semakin relevan setelah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 tercatat berada di angka 34, turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 37. KPK menilai, penurunan tersebut menjadi alarm serius bahwa penguatan regulasi tidak bisa lagi ditunda.
Ujian Ketat OECD Working Group on Bribery
Dalam proses aksesi OECD, penguatan regulasi foreign bribery akan menjadi sorotan utama OECD Working Group on Bribery (WGB) melalui mekanisme peer review. Indonesia harus menunjukkan kesiapan regulasi, kebijakan, serta implementasi hukum yang sejalan dengan Konvensi Anti-Suap OECD.
KPK sebelumnya telah menyerahkan rekomendasi revisi UU Tipikor kepada pemerintah sebagai bagian dari agenda reformasi hukum nasional dalam RPJMN 2025–2029. Langkah ini disebut sebagai bagian dari harmonisasi hukum Indonesia agar berstandar global.
“Kita tidak ingin menghadapi konsekuensi hukum di negara lain. Kita harus mampu menindak tegas pihak asing yang menyuap pejabat di Indonesia. Ini pentingnya harmonisasi hukum kita dengan standar global,” ujar Setyo.
Pemerintah Klaim Perkuat Ekosistem Hukum
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan pemerintah tengah memastikan ekosistem hukum, termasuk pertanggungjawaban korporasi, berjalan efektif.
Menurutnya, pemberantasan suap tidak hanya berhenti pada penyusunan norma, melainkan harus didukung harmonisasi regulasi, mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi, serta kerja sama penegakan hukum lintas batas.
Ia menambahkan, KUHP baru telah memberikan fondasi penting melalui penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi. Pemerintah juga disebut telah menindak tegas 1,2 juta badan usaha yang tidak transparan terkait pemilik manfaat sebenarnya (beneficial ownership).
Sementara itu, Kepala Kantor OECD Jakarta, Massimo Geloso Grosso, mengingatkan bahwa mekanisme peer review WGB akan berlangsung ketat. Kredibilitas Indonesia di mata dunia sangat bergantung pada adopsi standar Konvensi Anti-Suap OECD ke dalam hukum nasional.
“Kerangka antikorupsi yang kuat menciptakan persaingan usaha yang setara dan meningkatkan kepercayaan investor dalam jangka panjang,” jelasnya.
Dukungan juga datang dari Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, yang menilai pemberantasan foreign bribery menjadi langkah strategis meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat integritas lembaga publik.
Apresiasi turut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana. Ia menilai kepemimpinan KPK dalam mendorong reformasi hukum melalui forum strategis tersebut sebagai langkah terukur untuk meningkatkan standar tata kelola dan integritas sistem hukum nasional.
Lokakarya Tiga Hari, Fokus Kriminalisasi Suap Asing
Lokakarya yang berlangsung pada 10–12 Februari 2026 itu bertujuan memperkuat pemahaman dan kesiapan Indonesia dalam mengadopsi standar Konvensi Anti-Suap OECD. Fokus utama mencakup kriminalisasi penyuapan pejabat publik asing, penguatan kerangka regulasi, hingga praktik penegakan hukum sebagai bagian dari proses aksesi OECD.
Dengan tekanan global yang semakin kuat dan indikator korupsi domestik yang belum membaik signifikan, revisi UU Tipikor kini berada di persimpangan penting: menjadi tonggak reformasi hukum berstandar internasional, atau kembali tertinggal dalam kompetisi integritas global.
Redaksi.























