Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Satpol PP

Pembangunan Alfamart di Desa Muaradua Diduga Belum Kantongi ijin, Aktivis Akan laporkan kepihak terkait. 

×

Pembangunan Alfamart di Desa Muaradua Diduga Belum Kantongi ijin, Aktivis Akan laporkan kepihak terkait. 

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – Proses pembangunan Alfamaret di Desa Muaradua Kecamatan cikulur Kabupaten Lebak, diduga belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan dari warga sekitar, hal ini menjadi sorotan dari aktivis lebak

Saya menduga pembangunan Alfamaret yang berlokasi di kp Muaradua tidak mengantongi ijin PBG maupun ijin lingkungan, dugaan ini di perkuat setelah saya menanyakan soal ijin lingkungan kepada perangkat desa( Prades) setempat

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“soal ijin kami tidak tau soalnya di urus sama pa Kades dan Pa Tono” kata prades yang di sampaikan ke saya. Ungkap Hendra bobi aktivis lebak kepada media.rabu (20/8)

“Bagaimana ada ijin PBG nya sementara ijin lingkungannya tidak ada, sedangkan proses penerbitan ijin PBG dasarnya dari ijin lingkungan terlebih dahulu” ujar Hendra Bobi

Kami tidak pernah menolak atau melarang bagi siapapun yang mau berinvestasi atau usaha di kabupaten Lebak akan tetapi para investor harus menempuh perizinan sesuai undang undang yang berlaku sebelum mendirikan bangunan agar tidak merugikan

pemerintah terutama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah(PAD) Kabupaten Lebak.

tentunya ini harus menjadi perhatian dari pemerintah dalam pengawasannya

dan saya akan segera bersurat kepada Dinas PTSP selaku liding sektor perijinan dan satpolpp lebak penegak peraturan daerah ( perda) untuk segera meninjau pembangunan waralaba alfamart yang di duga belum memiliki ijin PBG dan jangan sampai juga merugikan warung warung kecil di sekitar dampak dari keberadaan alfamart.

Sementara Tono KSPM Desa Saat di konfirmasi mengatakan Ijin lingkungan sudah ada pa ( kepada media) tukasnya melalui Wassap nya

saat di tanyakan Hardcopy ijin lingkunganya ada di desa tidak , masalah kesitu saya tidak tau pa walaupun ada belum tentu saya kasihkan pa. tutup Tono.

 

Hingga berita ini diterbitkan,pihak alfamart belum memberikan tanggapan resmi

Redaksi JURNAL KUHP membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Pihak-pihak terkait maupun pihak terkait lainnya.

 

Reporter :surna/azis

Editor :Hendri Redaksi biro kb lebak

Example 120x600