TANGERANG, JURNALKUHP.COM – Winata Lawfirm & Partner melalui pimpinan kantor hukumnya, Witandri, S.H., hadir memberikan pendampingan hukum kepada seorang warga dalam perkara yang tengah ditangani di Polresta Tangerang, Kamis (11/9/2025).
Dalam keterangannya, Witandri menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan advokasi sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari tahap awal pemeriksaan hingga proses penyidikan. Menurutnya, setiap warga berhak mendapatkan perlindungan hukum tanpa diskriminasi.
“Pendampingan hukum yang kami lakukan dimulai sejak pemanggilan dan pemeriksaan awal, memastikan hak-hak klien terlindungi, serta mengawal proses agar berjalan sesuai ketentuan KUHAP,” ujar Witandri.
Ia menambahkan, keberadaan kuasa hukum di tengah proses pemeriksaan bukan hanya sebagai pendamping, tetapi juga sebagai pengawas jalannya penegakan hukum agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.
“Prinsipnya, kami hadir untuk memastikan klien mendapatkan perlakuan yang adil dan proporsional, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Semua warga negara sama di mata hukum,” tegasnya.
Adapun kasus yang sedang didampingi pihaknya di Polresta Tangerang masih dalam tahap pemeriksaan awal. Witandri belum dapat menyampaikan detail perkara secara lengkap karena proses hukum masih berjalan.
“Kami menghormati proses penyidikan, sehingga informasi yang bisa kami sampaikan hanya sebatas pendampingan. Lebih jauh nanti akan kami jelaskan setelah ada perkembangan resmi dari pihak kepolisian,” jelasnya.
Winata Lawfirm & Partner menegaskan akan terus memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun sengketa lainnya. Witandri menilai, kesadaran hukum masyarakat perlu ditingkatkan agar tidak ada warga yang merasa sendirian saat menghadapi persoalan hukum.
“Lawfirm kami terbuka bagi siapa pun yang ingin berkonsultasi. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan akses keadilan secara setara,” pungkasnya.
Redaksi.





















