SERANG, JURNALKUHP.COM – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, menuai keluhan dari warga. Pasalnya, biaya yang dipungut kepada peserta program diduga mencapai Rp500 ribu per bidang tanah, jauh melebihi ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Berdasarkan SKB Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Keuangan, biaya PTSL yang dibebankan kepada masyarakat maksimal hanya Rp150 ribu per bidang tanah. Biaya ini mencakup pengukuran, pengumpulan data yuridis, dan penerbitan sertifikat.
Namun, seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku diminta membayar Rp500 ribu saat mendaftarkan tanahnya ke program PTSL di kantor Desa Parakan.
“Istri saya datang ke kantor desa, lalu diminta membayar Rp500 ribu oleh staf desa bernama Asna. Karena tidak punya uang, saya sampai harus pinjam ke saudara agar proses sertifikat bisa jalan,” ungkapnya, Jumat (25/7/2025).
Lebih lanjut, ia mengeluhkan lambatnya proses penerbitan sertifikat yang sudah berlangsung selama lima bulan namun belum juga rampung. “Saya sudah coba tanyakan ke Asna, tapi jawabannya hanya disuruh menunggu info dari pusat,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi, Asna membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa informasi yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan SKB Tiga Menteri.
“Berdasarkan instruksi kepala desa dan ketentuan yang berlaku, saya hanya menyampaikan biaya PTSL sebesar Rp150 ribu kepada warga,” kata Asna melalui pesan WhatsApp.
Kepala Desa Parakan, Nana Sutisna, juga memberikan bantahan serupa.
“Alhamdulillah data pengajuan PTSL dari warga sudah lama kami kirim ke BPN. Tinggal menunggu proses selanjutnya,” ujarnya singkat.
Saat ditanya terkait kuota program PTSL di Desa Parakan, Nana menyebut jumlahnya sekitar 200 bidang.
Sebagai informasi, dalam SKB Tiga Menteri dijelaskan bahwa apabila ada biaya PTSL yang tidak ditanggung oleh APBN, maka pembiayaannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat. Namun, biaya tersebut dibatasi maksimal Rp150 ribu.
Apabila terjadi pungutan di luar ketentuan resmi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum. Tindakan tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1), dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta.
Reporter: Tim
Editor: Redaksi























