JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Tersangka yang ditahan adalah BBP, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti baru terkait aliran dana yang diduga berasal dari praktik pengaturan jalur masuk barang impor serta pengurusan cukai.
KPK melakukan penahanan terhadap BBP selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026. Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Pengembangan Kasus dari Operasi Tangkap Tangan
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan KPK. Dalam perkara tersebut, lembaga antirasuah telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Dalam proses pengembangan penyidikan, penyidik menemukan adanya praktik pengumpulan uang di sebuah safe house yang diduga dilakukan atas perintah BBP bersama pihak lain berinisial SIS kepada seorang pihak bernama SA.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi safe house di kawasan Ciputat dan Jakarta Pusat, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp5,19 miliar. Uang tersebut tersimpan dalam lima koper dan terdiri dari berbagai pecahan mata uang rupiah maupun mata uang asing.
KPK menduga uang tersebut berasal dari praktik pengaturan jalur masuk importasi barang melalui mekanisme kepabeanan serta pengurusan cukai. Dana itu kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta kebutuhan operasional praktik ilegal tersebut.
Ditangkap di Kantor Bea Cukai
Penyidik KPK menangkap BBP pada Kamis, 26 Februari 2026 di Kantor Pusat DJBC yang berada di wilayah Jakarta Timur.
Dalam proses penangkapan dan penyidikan, KPK juga berkoordinasi serta mendapatkan dukungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan serta satuan pengawas internal di lingkungan DJBC.
Dijerat Pasal Gratifikasi
Atas perbuatannya, tersangka BBP disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga mengaitkan perkara tersebut dengan ketentuan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023.
Ancaman terhadap Penerimaan Negara
KPK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga tersebut dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, khususnya pada sektor penerimaan negara.
Sektor bea dan cukai diketahui menjadi salah satu sumber penting penerimaan negara yang berperan dalam menopang kapasitas fiskal nasional. Praktik korupsi pada sektor ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi serta pembangunan nasional.
Selain itu, penyalahgunaan kewenangan dalam proses kepabeanan dan pengurusan cukai juga berisiko membuka celah peredaran barang-barang yang seharusnya dibatasi atau diawasi secara ketat oleh negara.
KPK memastikan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang berkaitan dengan praktik pengaturan importasi barang tersebut. (zain/red).























