Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaPolda Banten

Polresta Tangerang Pastikan Tidak Ada Perampokan di KM 37 Tol Tangerang-Merak, Video Viral Tidak Benar

×

Polresta Tangerang Pastikan Tidak Ada Perampokan di KM 37 Tol Tangerang-Merak, Video Viral Tidak Benar

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


TANGERANG, JURNALKUHP.COM – Sebuah video yang disertai narasi imbauan agar pengendara tidak berhenti di jalan tol saat kondisi sepi, beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp sejak Rabu, 23 Juli 2025. Dalam video tersebut disebutkan telah terjadi aksi perampokan atau begal terhadap seorang pengemudi di KM 37 Tol Tangerang-Merak. Menanggapi hal ini, Polresta Tangerang menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda R. Purbawa, S.H., menyampaikan bahwa kepolisian langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi pada Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB. “Faktanya, tidak ada aksi perampokan di lokasi tersebut. Korban tidak mengalami luka akibat kekerasan dari pelaku, melainkan karena melompat ke parit dan lari ke sawah akibat panik,” tegas Ipda Purbawa.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, S.H., S.I.K., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Resmob AKP Dedi Ruswandi, S.H., bersama tim opsnal dan personel Polsek Balaraja untuk melakukan pengecekan di lokasi kejadian, tepatnya di KM 37+600 A Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, tidak ditemukan adanya korban jiwa maupun kerugian materiil, dan korban telah mendapatkan perawatan di MMS Ciujung.

Ipda Purbawa menambahkan, “Kami tindak lanjuti secara profesional. Hasil penyelidikan tidak menemukan adanya unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.” Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan mengedepankan kehati-hatian agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pengguna jalan tol disarankan beristirahat di rest area resmi dan tidak berhenti sembarangan di bahu jalan.

(Red).

Example 120x600