JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi adanya korelasi kuat antara rapuhnya sistem pendataan lahan kelapa sawit dengan maraknya praktik korupsi di sektor perpajakan. Temuan ini mengemuka setelah kegiatan tangkap tangan terkait restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan korporasi perkebunan sawit di KPP Madya Banjarmasin.
Kasus tersebut dinilai menjadi bukti nyata bahwa selisih data luas lahan membuka ruang permufakatan antara korporasi dan aparat fiskus, terutama dalam pengajuan restitusi pajak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata dipicu oleh oknum, melainkan menunjukkan kelemahan sistemik dalam tata kelola perpajakan.
“Tanpa tata kelola transparan dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung antara Wajib Pajak dan fiskus atau petugas pajak sangat rentan jadi ruang transaksional,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (11/2).
Kajian Risiko dan Temuan Sistemik
Dalam upaya pencegahan korupsi, KPK memetakan titik rawan sektor perpajakan melalui kajian berbasis risiko, termasuk studi “Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit” yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2020–2021.
Kajian tersebut menemukan sejumlah persoalan mendasar, antara lain ketidaksesuaian luas lahan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan kondisi nyata di lapangan. Selain itu, sistem administrasi dinilai lemah dan mekanisme pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) belum berjalan optimal.
Dalam studi kasus di Riau, ditemukan selisih antara luas lahan sawit yang tercantum dalam IUP dengan lahan yang menjadi objek pengenaan pajak pada kategori Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan lainnya (P5L).
Kelemahan regulasi SPOP juga menjadi sorotan, terutama karena tidak ada kewajiban pemeriksaan bagi wajib pajak yang tidak melampirkan dokumen pendukung. Di sisi lain, pendataan perizinan perkebunan sawit dinilai belum tertib, dengan perbedaan antara luas lahan dalam izin dan penguasaan aktual perusahaan.
KPK juga menemukan bahwa tidak semua Koperasi Unit Desa (KUD) maupun pedagang pengumpul memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kondisi tersebut semakin diperparah dengan keterbatasan data perpajakan yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak, sehingga berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara sekaligus membuka celah penyimpangan.
“Basis data yang tidak memadai, bukan sekadar kehilangan potensi penerimaan, tapi celah korupsi. Tanpa integrasi sistem, potensi pertemuan kepentingan akan menghantui sektor perpajakan,” tegas Budi.
Rekomendasi Strategis Perbaikan Sistem
Atas temuan tersebut, KPK mendesak Direktorat Jenderal Pajak segera menindaklanjuti sejumlah langkah strategis. Di antaranya pendataan NPWP bagi KUD dan petani sawit, serta pembangunan sistem aplikasi pajak sawit yang terintegrasi dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
KPK juga merekomendasikan percepatan penyusunan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah, guna memastikan kesesuaian luas lahan yang dipajaki dengan kondisi faktual di lapangan.
Selain itu, KPK mendorong revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2021 agar pemeriksaan dokumen pendukung SPOP dilakukan secara wajib dan digital.
Pengawasan Berkelanjutan
KPK menegaskan akan terus memantau tindak lanjut rekomendasi tersebut, mengingat berbagai temuan dalam kajian ini berkaitan erat dengan modus korupsi yang selama ini ditangani, khususnya di sektor perpajakan dan pengelolaan sumber daya alam.
“Akuntabilitas harus menjadi kunci menutup celah penyimpangan, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan kekayaan alam nasional bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Budi.
Redaksi.























